Manokwari

Demo Sambil Mabuk, Satu Mahasiswa Diamankan

Kompas.com - 19/12/2012, 00:18 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com - Salah seorang pendemo diamankan aparat Kepolisian Manokwari dalam unjuk rasa mahasiswa Papua di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (18/12) siang. Pendemo ini diamakan saat hendak membuat keonaran dalam barisan pengunjuk rasa, karena diduga mabuk.

Meski demikian, aksi mahasiswa Papua yang mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak lagi menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, M.L Rumadas, berlangsung tertib dengan pengawalan personel dari Polres Manokwari.

Rumadas diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2006-2007, senilai Rp11 miliar, yang persidangannya akan dilakukan Rabu besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Aksi puluhan mahasiswa anti-korupsi Papua Barat diawali dengan melakukan long march dari depan kantor Dewan Adat Papua (DAP) di Jalan Pahlawan menuju halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari sambil berorasi.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster yang berisikan tuntutan kepada jaksa agar dalam persidangan pada pengadilan Tipikor Papua Barat tidak terjadi tebang pilih, karena lebih dari empat kali persidangan, JPU selalu menunda-nunda pembacaan tuntutan, karena diduga terdakwa merupakan pejabat publik.

"Kami tidak ingin, jaksa melakukan tebang pilih terhadap terdakwa korupsi, Marthen Luter Rumadas, yang menjabat sebagai Sekda, karena akibat perbuatan terdakwa rakyat Papua telah kehilangan lebih dari Rp 18 miliar dana yang seharusnya dinikmati rakyat Papua Barat," kata koordinator aksi, Trisep Kambuaya dalam orasinya di halaman kantor Kejaksaan.

Selain itu, massa juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya langkan yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Manokwari dalam memberantas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pimpinan daerah di provinsi Papua Barat. "Jaksa tidak perlu takut, kalau langkah mereka benar, kami akan tetap mendukung," ujar Trisep.

Seusai menggelar orasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, massa akhirnya ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Herman H Harsono, SH. Kajari berjanji tuntutan terhadap terdakwa Marthen Lutrer Rumadas akan segera disampaikan dalam sidang tuntutan yang akan berlangsung Rabu besok. Setelah berdialog antara massa dan Kajari Manokwari, massa selanjutnya membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Sekda Papua Barat Marten Luther Rumadas serta mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007dan negara dirugikan lebih dari Rp18 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau