MANOKWARI, KOMPAS.com - Salah seorang pendemo diamankan aparat Kepolisian Manokwari dalam unjuk rasa mahasiswa Papua di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (18/12) siang. Pendemo ini diamakan saat hendak membuat keonaran dalam barisan pengunjuk rasa, karena diduga mabuk.
Meski demikian, aksi mahasiswa Papua yang mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak lagi menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, M.L Rumadas, berlangsung tertib dengan pengawalan personel dari Polres Manokwari.
Rumadas diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2006-2007, senilai Rp11 miliar, yang persidangannya akan dilakukan Rabu besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Aksi puluhan mahasiswa anti-korupsi Papua Barat diawali dengan melakukan long march dari depan kantor Dewan Adat Papua (DAP) di Jalan Pahlawan menuju halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari sambil berorasi.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster yang berisikan tuntutan kepada jaksa agar dalam persidangan pada pengadilan Tipikor Papua Barat tidak terjadi tebang pilih, karena lebih dari empat kali persidangan, JPU selalu menunda-nunda pembacaan tuntutan, karena diduga terdakwa merupakan pejabat publik.
"Kami tidak ingin, jaksa melakukan tebang pilih terhadap terdakwa korupsi, Marthen Luter Rumadas, yang menjabat sebagai Sekda, karena akibat perbuatan terdakwa rakyat Papua telah kehilangan lebih dari Rp 18 miliar dana yang seharusnya dinikmati rakyat Papua Barat," kata koordinator aksi, Trisep Kambuaya dalam orasinya di halaman kantor Kejaksaan.
Selain itu, massa juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya langkan yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Manokwari dalam memberantas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pimpinan daerah di provinsi Papua Barat. "Jaksa tidak perlu takut, kalau langkah mereka benar, kami akan tetap mendukung," ujar Trisep.
Seusai menggelar orasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, massa akhirnya ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Herman H Harsono, SH. Kajari berjanji tuntutan terhadap terdakwa Marthen Lutrer Rumadas akan segera disampaikan dalam sidang tuntutan yang akan berlangsung Rabu besok. Setelah berdialog antara massa dan Kajari Manokwari, massa selanjutnya membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, Sekda Papua Barat Marten Luther Rumadas serta mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007dan negara dirugikan lebih dari Rp18 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang