Basuki Akan Pecat Pegawai DKI Pengguna Narkoba

Kompas.com - 20/12/2012, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada semua pegawainya yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis apa pun. Tak ingin memberi celah, sanksi tersebut dapat berujung pada pemecatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, semua pegawainya yang terindikasi akan diperiksa secara intens melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelibatan BNN dalam pemeriksaan adalah untuk menjamin akurasi hasil supaya tak ada pihak yang dirugikan.

"Katanya ada yang terindikasi, ini lagi dicek. Dia terlibat sindikat atau enggak? Kalau beneran terbukti, apalagi sindikat, ya langsung pecatlah," kata Basuki, Kamis (20/12/2012), di Balaikota Jakarta.

Namun, Basuki menyerahkan proses sanksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya, BKD adalah pihak yang berwenang mengatasi urusan kepegawaian, termasuk menelusuri kebenaran informasi yang diberikan oleh BNN.

"Nanti BKD yang akan menggodok. Itu kenapa saya minta BKD buat aturan pemotongan tunjangan pada pegawai yang merokok karena rokok gerbang masuk ke penggunaan ganja," ujarnya.

Sebagai informasi, Rabu (19/12/2012) kemarin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyampaikan hasil tes urine ratusan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Jakarta kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hasilnya, ada pegawai yang terindikasi menggunakan ganja.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta Sapari Partodiharjo membenarkan informasi tersebut. Dia menyampaikan ada seorang anggota Satpol PP yang terbukti positif sebagai pengguna ganja. Dari 293 pegawai Satpol PP yang diperiksa urinenya pada 10 Desember 2012 lalu, ada tiga pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba jenis ganja.

Namun, hasil akhirnya hanya menjaring satu orang pegawai karena setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua pegawai lainnya ternyata tak terbukti sebagai pengguna daun haram tersebut. Pemeriksaan urine pada semua PNS Pemprov DKI Jakarta akan terus dilakukan. Setidaknya sampai hasilnya betul-betul menjamin tak ada PNS di Jakarta yang mengonsumsi narkoba jenis apa pun.

BNNP DKI Jakarta telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa angka pengguna narkoba di Jakarta tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Hal itu merujuk pada data BNN Pusat dan Pusdikes Universitas Indonesia tahun 2012. Pengguna narkoba di Jakarta mencapai angka tujuh persen dari jumlah penduduknya yang hampir mencapai 10 juta jiwa. Jika dikalkulasi, jumlah pengguna narkoba di DKI melebihi 500.000 jiwa.

Terkait hal itu, BNNP DKI Jakarta terus merancang kerja sama dengan Pemprov DKI untuk menekan jumlah pengguna narkoba. Salah satunya dengan menjalankan Program Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah dilakukan sejak 2009.

Gayung bersambut karena Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta BNNP DKI Jakarta untuk melakukan aksi konkret melebihi apa yang dilakukan selama ini. Semua dilakukan semata-mata untuk memberi tekanan penuh pada penyalahgunaan narkoba. Secara tegas, Basuki sempat meminta BNNP DKI Jakarta untuk melakukan tes penyalahgunaan narkoba kepada semua PNS di Jakarta secara mendadak.

Berita terkait, baca:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau