DPR: Lebih Baik Mundur, Aceng Akan Dikenang

Kompas.com - 20/12/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar Bupati Garut Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Pilihan mundur itu dinilai merupakan satu-satunya jalan keluar paling mudah agar situasi tidak terus memanas di Garut.

"Satu-satunya jalan paling mudah ialah kalau Pak Bupati ini menyatakan mundur dan orang kemudian akan memberi apresiasi sebagai solusi terbaik," ujar Priyo, Kamis (20/12/2012), di sela-sela acara Silaknas ICMI di Jakarta Convention Center.

Jika menyatakan mundur, Priyo menilai masyarakat akan mengenang sikap legowo Aceng. "Pasti dikenang dan pasti akan memberikan suatu hal yang positif. Polemik itu harus segera diselesaikan karena nanti akan membuat suasana yang memanas dan merugikan masyarakat luas di Garut," ucap Priyo.

Menurut Priyo, pilihan mengundurkan diri merupakan jalan keluar yang lebih mudah daripada sanksi pemberhentian yang bisa diputuskan DPRD Kabupaten Garut. Pasalnya, Pansus DPRD Garut harus berhadapan pada suatu kasus yang menyangkut etika.

"Untuk melakukan pemakzulan itu tidak mudah karena harus ada landasan yang kuat. Kalau etika ini batasannya relatif karena terkait penghormatan terhadap perempuan. Berbeda kalau yang bersangkutan berperkara korupsi," ucap politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pengacara Aceng, Eggy Sudjana, mengingatkan agar jangan ada upaya pelengseran Aceng sebagai bupati. Jika pelengseran terjadi, kata Eggy, akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah Garut. Priyo pun menilai, Pansus DPRD tidak bisa diintervensi ataupun dihalang-halangi dalam memberikan keputusannya.

"Ini proses tidak mudah dan energi yang dikeluarkan sangat besar dan bisa membuat panas situasi. Jadi, jangan halang-halangi kerja DPRD," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Pansus DPRD Kabupaten Garut menilai Aceng telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang. Aceng dinilai terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Aceng dianggap melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Nasib Aceng bakal diputuskan DPRD Garut selambatnya pada Jumat (21/12/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau