BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pecandu sabu di salah satu rumah kos di Bandar Lampung. Polisi juga meringkus pengedar sabu itu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris (Pol) Sunaryoto, dalam gelar perkara, Kamis (20/12/2012), mengatakan, pecandu bernama OA (29) ditangkap pekan lalu. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, polisi menemuka satu paket sabu yang telah sebagian dipakai, pipet, dan satu bong kaca.
Menurut pengakuan pelaku, ia membeli sabu itu dari Ro senilai Rp 200.000 per paket kecil. Dari keterangan ini, polisi lalu meringkus Ro, yang merupakan pengedar sabu, di rumahnya di Tanjungkarang Timur.
Polisi lalu menemukan lima paket sabu yang sebagian disembunyikan di bawah televisi. Ia membeli paket besar dari pengedar lainnya seharga Rp 1.300.000. Paket itu lalu dibagi menjadi sembilan paket kecil yang masing-masing dijual Rp 200.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang