KPK Bisa Saja Periksa Menkeu Terkait Hambalang

Kompas.com - 21/12/2012, 02:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepanjang keterangannya dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Ya, sepanjang diperlukan, tentu kita akan mintai keterangan Pak Menkeu," katanya. Meskipun demikian, kata Johan, KPK sejauh ini belum menjadwalkan pemeriksaan Agus.

Kemarin, (19/12/2012), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P Nasution sebagai saksi kasus Hambalang. Johan mengatakan bahwa Anny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Anggaran Kemenkeu 2010, sedangkan Mulia sebagai Sekjen Kemenkeu saat itu.

Mereka dikonfirmasi mengenai peningkatan anggaran Hambalang menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar dan soal pembuatan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pengalokasian dana Hambalang tersebut. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kalau penyetujuan kontrak tahun jamak oleh Kemenkeu tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis berpendapat, KPK seharusnya ikut mengusut keterlibatan Menkeu. Menurutnya, janggal jika Menkeu tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia menyetujui pengajuan anggaran yang tidak ditandantangani Menpora Andi Mallarangeng. Untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran.

Atas pendapat ini, Johan mengatakan kalau KPK bukan mempermasalahkan ditandatangani atau tidaknya pengajuan anggaran oleh Menkeu. Dalam kasus Hambalang, katanya, hal yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan uang negara dalam kaitan pembangunan pusat pelatihan olahraga yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun, apakah dalam proses penggunaan anggaran itu ada kerugian negara yang muncul atau tidak.

"Tetapi, yang sedang disidik KPK adalah apakah dalam penggunaan keuangan negara untuk pembangunan sport center ada kerugian negaranya enggak, misalnya mark-up. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, besteknya tidak sama dan sebagainya. Nah, dalam proses itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpullkan bahwa DK dan AAM sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau