Upah buruh

Jatim Tetap Bahas Upah Minimum Sektoral

Kompas.com - 21/12/2012, 11:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap membahas kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota untuk 2013. Paling lambat hari ini Gubernur Jatim Soekarwo sudah menetapkan upah minimum sektoral 5-30 persen dari upah minimum kabupaten/kota 2013 yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya Jamaludin di Surabaya, Jumat (21/12/2012), mengatakan, hingga kini hampir semua kabupaten dan kota di Ring I Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik belum memutuskan upah minimum sektoral. Padahal, batas akhir pengajuan nominal serta persentase kenaikan upah sektoral paling lambat sudah di tangan Dewan Pengupahan Jatim pada Rabu pekan depan.

Sebenarnya, kata Jamaludin, pada aksi buruh yang digelar Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MBPI), Kamis lalu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim Harry Soegiri sempat menyebutkan Jatim membatalkan penerapan upah sektoral.

"Atas desakan buruh, UMSK tetap dibahas, dan Dewan Pengupahan Jatim sudah mengirim surat kepada bupati dan wali kota untuk segera mengusulakn kenaikan upah sektoral," katanya.

Sebenarnya, kata Jamaludin, Gubernur Jatim melalui surat edaran kepada bupati dan wali kota tertanggal 30 Maret 2012 tentang UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013 termasuk teknis dan mekanisme penetapan. UMSK rencananya diberlakukan untuk kali pertama per 1 Januari 2013.

Terkait dengan surat edaran itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim juga telah menyurati bupati dan wali kota agar segera mengajukan usulan UMSK selambat-lambatnya 11 Desember 2012.

Kendati demikian, hanya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang belum mengajukan usulan UMSK kepada gubernur, sedangkan bupati dan wali kota lain sudah membuat usulan.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Gubernur Jatim menyangkut penerapan UMSK. "Saya perlu paham betul petunjuk teknis sebelum menerapkan UMSK di Surabaya. Jika UMSK diterapkan, otomatis ada perbedaan penghasilan di antara pekerja sehingga dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan sosial," katanya.

Terlebih lagi, ada beberapa serikat pekerja telah memberikan masukan agar pelaksanaan UMSK di Surabaya sebaiknya ditunda. "Saya menunggu petunjuk teknis dari Gubernur sebelum membuat kebijakan, terutama mengusulkan UMSK," katanya.

Padahal, menurut Jamaludin, besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 masih murah dan jauh dari layak. Jadi, kenaikan upah minimum sektoral sangat diharapkan oleh buruh. Terlebih lagi, karakteristik, kebutuhan, beban kerja, risiko, dan keterampilan serta kondisi pekerjaan sangat beragam.

Kondisi ini perlu didorong agar sistem pengupahan lebih adil dengan menerapkan upah minimum berbasiskan sektoral (UMBS) terhadap sektor tertentu.

Sesuai ketentuan, besaran UMBS minimal 5 persen di atas UMK dan berlaku untuk sektor tertentu berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI).

Menurut Jamaludin, di daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5 hingga 30 persen, sementara Jatim hingga kini belum menerapkan UMBS dan baru UMK berbasis wilayah kabupaten/kota.

Padahal, semua sektor standar gaji dalam konsekuensi pemberlakuan UMK digeneralisasi, meski kapasitas perusahaan atau kondisi beban kerja berbeda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau