JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya RUU Minuman Keras (Miras). Rancangan UU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.
RUU tersebut juga sudah disetujui di Sidang Paripurna DPR, akhir pekan lalu. Jika UU itu disetujui, maka pengaturan minuman keras akan diatur secara ketat agar kasus penabrak maut Afriyani tidak terjadi lagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi di Jakarta, Senin (24/12/2012) siang ini. Menurut Arwani, dengan sudah diambil persetujuan di sidang paripurna DPR lalu, maka RUU tersebut akan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. "Usulan naskah akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan Miras, yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," ujarnya, seraya mengambil contoh yang paling aktual kasus seperti kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang dan sekaligus kasus Afriani yang menabrak 12 orang, sembilan orang di antaranya meninggal dunia.
Arwani menegaskan, kasus-kasus yang dicontohkannya itu semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. "Dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan Miras, justru mengatur pendistribusian seperti Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang Golongan Miras," tambahnya.
Arwani mengatakan, langkah PPP ini sejalan dengan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia. Ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. "Usulan RUU Miras ini jangan pula disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional, yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat. "Juga memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang