RUU Miras Akan Atur Peredarannya Secara Ketat

Kompas.com - 24/12/2012, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya RUU Minuman Keras (Miras). Rancangan UU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

RUU tersebut juga sudah disetujui di Sidang Paripurna DPR, akhir pekan lalu. Jika UU itu disetujui, maka pengaturan minuman keras akan diatur secara ketat agar kasus penabrak maut Afriyani tidak terjadi lagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi di Jakarta, Senin (24/12/2012) siang ini. Menurut Arwani, dengan sudah diambil persetujuan di sidang paripurna DPR lalu, maka RUU tersebut akan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. "Usulan naskah akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan Miras, yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," ujarnya, seraya mengambil contoh yang paling aktual kasus seperti kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang dan sekaligus kasus Afriani yang menabrak 12 orang, sembilan orang di antaranya meninggal dunia.

Arwani menegaskan, kasus-kasus yang dicontohkannya itu semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. "Dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan Miras, justru mengatur pendistribusian seperti Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang Golongan Miras," tambahnya.

Arwani mengatakan, langkah PPP ini sejalan dengan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia. Ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. "Usulan RUU Miras ini jangan pula disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia," tambahnya.

Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional, yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat. "Juga memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut," lanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau