Wakil Rakyat Dominasi Pelaku Skandal Korupsi

Kompas.com - 27/12/2012, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat 45 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan tingkat atau jabatannya. Dari total 45 pelaku tersebut, 16 di antaranya merupakan anggota DPR dan DPRD. Hal ini merupakan salah satu poin dalam laporan akhir tahun KPK yang disampaikan pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2012).

"Jadi sebenarnya siapa yang jadi aktor korupsi? Banyak aktor, elit politik, birokrasi, bisnis, dan calo-calo," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Abraham Samad, dan tiga wakil ketua lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Andan Panduparaja.

Berdasarkan catatan, sejumlah kasus yang melibatkan anggota dewan, di antaranya, kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa anggota DPR asal fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati, dan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Ada pula kasus wisma atlet SEA Games yang melibatkan anggota DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, serta kasus dugaan suap PON Riau yang menjerat lebih dari sepuluh anggota DPRD Riau.

"Kasus wisma atlet sementara melibatkan dua tersangka, cek perjalanan melibatkan anggota DPR, satu orang swasta, pebisnis swasta, satu pejabat BI. Selanjutnya kasus Wa Ode Nurhayati, satu orang DPR, Kemennakertans, tiga DPR, Riau 13 anggota DPRD. Suap Buol melibatkan tiga orang, Angie sementara satu orang, hakim semarang tiga orang," papar Busyro.

Selain anggota Dewan, mereka yang banyak dijerat KPK adalah pihak swasta. Menurut data KPK, ada 15 pelaku kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari pihak swasta. Menyusul kemudian, pelaku yang merupakan pegawai negeri sipil, baik itu eselon I, II, dan III, sebanyak tujuh orang. Kemudian walikota, bupati, atau gubernur sebanyak tiga orang, serta hakim dua orang dan pelaku dari latar belakang lainnya, seperti anggota Kepolisian, sebanyak dua orang.

Busyro juga berpendapat, para elit politik di DPR cenderung mengeruk keuangan negara. Partai-partai politik menggantungkan hidupnya kepada negara dengan menjadikan kas negara layaknya mesin ATM yang dapat diambil kapan saja.

Mereka, menurut Busyro, menjadikan kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sasarannya. "Semua parpol mesti berkeinginan untuk bisa berjaya di 2014, ujung-ujungnya adalah parpol tertentu, atau gabungan parpol yang di belakangnya tidak akan luput dari kekuatan-kekuatan bisnis yang busuk," ujar Busyro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau