Politisi Golkar, Paling Banyak Terjerat Korupsi

Kompas.com - 28/12/2012, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar disebut paling banyak terjerat kasus-kasus korupsi sepanjang 2012. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 14 politisi Partai Golkar, dari total 52 politisi yang menjadi tersangka korupsi baik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

"Golkar ada di urutan pertama dengan 14 aktor, kepala derah terbanyak ada di Golkar," kata peneliti ICW Apung Widadi dalam pemaparan Outlook Korupsi Politik 2013 di Jakarta, Jumat (27/12/2012).

Menurut Apung, jumlah politisi Golkar yang menjadi tersangka korupsi ini lebih banyak dibanding politisi Partai Demokrat. ICW mencatat, sepanjang 2012, ada 10 politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Menyusul kemudian, politisi PDI-Perjuangan yang jumlahnya delapan orang, politisi Partai Amanat Nasional delapan orang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa empat orang, politisi Partai Gerindra tiga orang, politisi Partai Persatuan Pembangunan dua orang, politisi Partai Keadilan Sejahtera dua orang, dan satu orang dari partai lain.

Lebih jauh Apung mengungkapkan, politisi partai yang terjerat korupsi itu terdiri dari kepala daerah dan anggota DPR/DPRD. Berdasarkan data ICW, ada tujuh kepala daerah dari Golkar yang terjerat korupsi sepanjang 2012. Tujuh sisanya, merupakan anggota DPR/DPRD. Total kepala daerah yang terlibat kasus korupsi 24 orang sedangkan anggota DPR/DPRD sebanyak 25 orang.

Contoh kepala daerah dari Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi adalah Bupati Buol Amran Batalipu (sekarang mantan). Amran diduga menerima suap dari pengusaha Hartati Murdaya terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Apung menilai, muara kasus korupsi di atas adalah pendanaan politik untuk mengadapi pemilihan umum (Pemilu) 2014.

Selama ini, menurutnya, pendanaan politik cenderung berasal dari uang hasil korupsi. "Konsentrasi tidak hanya untuk melayani kebijakan publik tapi lebih cendrung menampung donasi anggaran politik untuk pemilu," ujarnya.

ICW juga mencatat, secara keseluruhan, ada 52 politisi partai politik yang terlibat kasus korupsi. "Sebanyak 25 dari kalangan atau mantan DPR/DPRD, 24 dari kepala daerah, 2 pengurus partai, dan 1 menteri aktif," ujar Apung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau