Terpidana Kasus Asian Agri Dapat Remisi

Kompas.com - 28/12/2012, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasus pencucian uang pajak PT Asian Agri, mendapatkan pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Vincent kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi narapidana yang baru ditandatangani Presiden SBY pada 12 November 2012 lalu. Vincent, lanjut Denny, dianggap telah memenuhi unsur syarat PP itu.

"Akan dilengkapi syaratnya, mudah-mudahan bisa segera menghirup udara bebas sebagai penghormatan negara kepada Vincent yang telah membantu negara mengungkap kasus penggelapan pajak," ujar Denny kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang.

Vincentius adalah mantan Finance Control perkebunan sawit Asian Agri yang melaporkan pengemplangan pajak sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan perusahaannya ke Direktorat Jenderal Pajak pada 2006 silam. Vincentius sendiri divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang dalam kasus itu. Belakangan, Mahkamah Agung yang meneruskan kasus tersebut memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Totalnya, Asian Agri wajib membayar  Rp 2,520 triliun ke negara.

Menurut Denny, pemberian kebijakan remisi narapidana kepada justice collaborator harus memenuhi beberapa syarat, antara lain dapat bekerja sama dengan penegak hukum, tidak buron, bagi napi kasus tindak pidana korupsi harus mengembalikan hasil korupsinya, serta ada bukti pendukung berupa verifikasi lembaga lain.

"Misalnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau di dalam PP Nomor 99, ada di antaranya polisi, kejaksaan, dan BNN bahwa dia adalah justice collaborator," lanjut Denny.

Denny berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut dapat menumbuhkan pengungkapan kasus terorganisasi lain yang ada di Indonesia, khususnya kasus korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau