JAKARTA, KOMPAS.com — Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasus pencucian uang pajak PT Asian Agri, mendapatkan pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Vincent kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi narapidana yang baru ditandatangani Presiden SBY pada 12 November 2012 lalu. Vincent, lanjut Denny, dianggap telah memenuhi unsur syarat PP itu.
"Akan dilengkapi syaratnya, mudah-mudahan bisa segera menghirup udara bebas sebagai penghormatan negara kepada Vincent yang telah membantu negara mengungkap kasus penggelapan pajak," ujar Denny kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang.
Vincentius adalah mantan Finance Control perkebunan sawit Asian Agri yang melaporkan pengemplangan pajak sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan perusahaannya ke Direktorat Jenderal Pajak pada 2006 silam. Vincentius sendiri divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang dalam kasus itu. Belakangan, Mahkamah Agung yang meneruskan kasus tersebut memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Totalnya, Asian Agri wajib membayar Rp 2,520 triliun ke negara.
Menurut Denny, pemberian kebijakan remisi narapidana kepada justice collaborator harus memenuhi beberapa syarat, antara lain dapat bekerja sama dengan penegak hukum, tidak buron, bagi napi kasus tindak pidana korupsi harus mengembalikan hasil korupsinya, serta ada bukti pendukung berupa verifikasi lembaga lain.
"Misalnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau di dalam PP Nomor 99, ada di antaranya polisi, kejaksaan, dan BNN bahwa dia adalah justice collaborator," lanjut Denny.
Denny berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut dapat menumbuhkan pengungkapan kasus terorganisasi lain yang ada di Indonesia, khususnya kasus korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang