Afriyani, Novi dan Andhika, "Korban" Alkohol

Kompas.com - 28/12/2012, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menyebabkan kematian orang lain karena sopir dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang terus terulang. Tahun 2012, tercatat ada lima peristiwa serupa yang terulang.

Teranyar, tentu saja peristiwa di Jalan Ampera, Kamis (27/12/2012) dini hari, yang melibatkan Andhika Pradika. Pengemudi Grand Livina ini menyerempet mobil Taruna, menabrak motor, warung pecel ayam, hingga mobil Avanza yang sedang parkir. Dua orang dinyatakan tewas. Menurut keterangan pihak kepolisian, Andhika mengakui sempat minum bir sebelum mengemudikan mobilnya tersebut.

Diurut ke belakang, tentu aja kecelakaan Tugu Tani yang terjadi pada Januari 2012. Saat itu Afriyani Susanti (29) yang mengendarai Daihatsu Xenia, menabrak 9 pejalan kaki di trotoar sekitar Tugi Tani. Sebelum kecelakaan Afriyani menenggak minuman keras hingga narkoba.

Kasus serupa juga terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Senin 23 Juli 2012. Saat itu, Dharshan Sutrisna (31) yang mengendarai Mercedes Benz, menabrak penjual kopi keliling hingga tewas. Sebelumnya Dharshan ternyata menenggak Vodka, Sabu dan Inex.

Pada 19 September 2012 di Jakarta Utara, Nissan Grand Livina yang dikendarai Ronald Utomo (30), bersama seorang penumpang WN China bernama Qi Hui (28), menabrak empat motor dan sebuah taksi. Tak ada korban jiwa, tapi lima orang menderita luka-luka serius akibat peristiwa ini. Ronald diketahui dalam kondisi mabuk saat mengemudi.

Sementara pada Oktober 2012, model cantik Novi Amilia (25) yang mengendarai Honda Jazz menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil tes urine, Novi Amalia positif mengonsumsi minuman beralkohol disertai ekstasi.

Wakil Direktur Lantas AKBP Wahyono mengatakan, polisi sudah memberikan imbauan bahaya tentang narkoba dan zat adiktif. Namun, tidak ada menyinggung tentang bahayanya konsumsi miras dalam jumlah tertentu, terutama ketika akan berkendara.

Dari deretan kasus kecelakaan tersebut, pihak kepolisian diharapkan membuat regulasi yang lebih keras agar orang mabuk tidak menyetir kendaraan, serta mengawasi peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan malam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras dan Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang Golongan Miras, terdapat tiga Golongan Miras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.

Adapun golongan A masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Sedangkan golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya.

Pihak kepolisian pun sampai saat ini mengakui kurang begitu fokus dalam mengawasi regulasi peredaran minuman keras. Mereka hanya memberi imbauan.

"Antisipasi tempat hiburan, kita sudah lakukan penempelan stiker imbauan di setiap tempat hiburan agar jauhi narkoba dan zat adiktif. Kami sudah tinggalkan nomor telepon Polres dan Polsek," jelas Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2012).

Masalah konsumsi miras memang menjadi tanggung jawab dan kearifan masing-masing individu, tetapi tentu harus tetap disertai dengan penerapan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman keras. Selain itu, penindakan yang tegas juga diperlukan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau