GARUT, KOMPAS.com -- Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut Asep Lesaman Ahlan mengaku santai menanggapi langkah Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Saya santai saja, saya menghormati aturan hukum yang berlaku dan langkah bupati melaporkan saya itu sah-sah saja," jelas Asep saat dikonfirmasi soal pelaporan Aceng ke Bareskrim, melalui sambungan telepon, Sabtu (29/12/2012).
Asep mengatakan, kini usulan pemberhentian Aceng tengah diproses Mahkamah Agung (MA), setelah surat keputusan pemberhentian bupati disahkan melalui paripurna DPRD Garut.
"Ya, sekarang kita dengarkan saja soalnya kan saat ini telah diproses lembaga tinggi (MA). Jadi nanti kita tunggu keputusannya bagaimana," kata Asep.
Sebelumnya, Bupati Aceng melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dan Ketua Pansus Asep Lesamana Ahlan ke Bareskrim Polri, Rabu (26/12/2012). Aceng menilai laporan itu didasari adanya dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh para terlapor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang