Buronan Pelaku Curanmor Sadis Dilumpuhkan Timah Panas

Kompas.com - 01/01/2013, 08:42 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membekuk 3 anggota geng motor pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Jalan Antapani Lama, Bandung, Jawa Barat. 

Petugas terpaksa melepaskan timah panas ke betis kiri salah satu pelaku karena mencoba melarikan diri. Setelah ditembak, pelaku langsung terkapar tak sadarkan diri. Para pelaku masing-masing KA (27), HR (26), dan HAR (27). Ketiga pelaku itu semuanya warga Bandung.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Rakhman Baso menyatakan pelaku kejam dalam melakukan aksinya.

"Pelaku menggunakan kendaraan roda 4 jenis Avanza, kemudian memepet motor korban," ujar Abdul didampingi Kasatreskrim AKBP Trunoyudo dan Kepala Bagian Humas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rosdiana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/12/2012).

Korban perampokan adalah Irhamsyah Rambe dan Abi Sectio Putro Digdo warga Kampung Babakan Bandung Kelurahan Kertamukti Purwakarta. Korban ditewas dianiyaya dan dirampas motornya di depan Perumahan Sweet Antapani, Jalan Antapani Lama, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat, pada 26 November lalu.

Salah satu korban tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Satri FU 150 cc bernopol D 4578 HZ terjatuh. Setelah itu pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Salah seorang pelaku, lanjut Abdul, bahkan menusuk korban dengan menggunakan belati hingga meninggal dunia.

"Salah seorang korban yakni Abi Sectio meninggal dunia, dan sepeda motor korban dibawa kabur pelaku," ujar Abdul.

Abdul menyebutkan, para pelaku sudah kerap kali melakukan aksinya di beberapa lokasi di kota Bandung di antaranya di Jalan Katamso dan di fly over Pasopati.

Sementara, kepada petugas, salah seorang pelaku KA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, padahal menurut keterangan polisi, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya.

"Kami baru melakoni pekerjaan ini. Tapi sialnya kami ketangkap," ujar KA.

Bahkan, pelaku mengaku, sebelum menjalankan aksi busuknya, mereka menenggak terlebih dahulu minuman haram. Minuman itu ditenggaknya dengan alasan biar melancarkan aksinya.

"Iya, kami mabuk dulu, sebelum beraksi saya minum miras dulu biar pede," aku KA diamini kedua rekannya.

KA mengaku, sepeda motor hasil curiannya itu, mereka jual dengan harga yang sangat minim, yakni, antara Rp 900 ribu hingga Rp 3,5 Juta, tergantung jenis motornya.

"Uangnya kami pakai, untuk makan. Selebihnya kami pakai untuk foya-foya," jelas KA.

Dari tangan tersanga petugas mengamankan barang bukti 7 unit motor berbagai merk dan 1 unit mobil Avanza. Petugas mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka yakni pasal 338 dan 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini pun, polisi masih memburu sebagian pelaku kasus penganiayaan, perampokan, kekerasan, dan pembunuhan tersebut.

"Ada tersangka yang masih buron. Sekarang ini kami masih mengembangkan dan melakukan penyelidikan," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau