AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan Jurnalis

Kompas.com - 01/01/2013, 16:20 WIB

MALANG, KOMPAS.com -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, mengecam tindakan kekerasan terhadap Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com di Ambon oleh oknum anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura saat meliput perayaan tahun baru, Selasa (31/12/2012) dinihari. Dalam peristiwa itu, Rahman ditendang perutnya dan kameranya dirampas lalu dibanting.

"Kekerasan ini jelas mencederai lembaran baru 2013," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto kepada Kompas.com, Selasa (1/1/2013). Saat ini, kata Eko, korban masih mengalami tekanan psikologis, masih dalam trauma karena pelaku mengancam akan membunuh Rahman.

"Aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Dari data AJI, sepanjang 2012, sudah ada 68 kasus kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya.

Dari total kekerasan tersebut, 12 di antaranya terjadi di Papua. "Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 yang hanya ada 49 kasus. Kekerasan seperti serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat meliput, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita," tandas Eko.

Pelaku kekerasan, katanya, mayoritas dilakukan oknum aparat. "Yang dilakukan aparat pemerintah ada 13 kasus, polisi 11 kasus dan TNI 9 kasus," bebernya.

Eko menilai, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara strutural, karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah, baik dari lingkungan sipil maupun militer.

"Herannya, aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis itu. Karena dari total perkara, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum," tandasnya.

Melihat kondisi tersebut, Eko menduga terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban secara hukum. "Hingga saat ini, ada 8 jurnalis terbunuh, penegak hukum gagal mengungkapnya," katanya.

Terkait kasus Rahman, AJI Malang, mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan pelakunya segera diadili. "Hentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan dan AJI Malang juga menuntut pihak perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalisnya dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan atas jurnalis," tegasnya.

Selain itu, Eko juga mengingatkan kepada para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan UU Pers dalam melakukan kerja jurnalistik di lapangan. "Jurnalis juga harus menaati kode etik dan UU Pers," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau