Jelang Pilkada Pamekasan, 3.000 Surat Suara Rusak

Kompas.com - 02/01/2013, 03:01 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerima kiriman surat suara rusak sebanyak tiga ribu lembar dari pihak pemenang tender pencetakan surat suara PT Temprina, Surabaya pada Selasa (1/1/2013).

Surat suara yang rusak itu di antaranya sebayak 2.000 surat suara yang sudah terpotong dan seribu kertas plano surat suara yang belum dipotong oleh pihak percetakan.

Sayekti Suindyah, Anggota KPU Jawa Timur Divisi Logistik Anggaran dan Perencanaan saat berada di Pamekasan mengatakan, surat suara yang rusak itu seharusnya tidak dikirim ke KPU Pamekasan. Sebab hal itu sudah menjadi kewenangan dari pihak percetakan. KPU Pamekasan hanya menerima surat suara yang sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT yakni, 660.246 surat suara.

"Semuanya dikirim oleh percetakan ke KPU Pamekasan mulai dari yang bagus sampai yang rusak. Padahal kalau rusak sudah bukan tanggungan kami," katanya.

Dijelaskan Sayekti, rusakya surat suara itu berdasarkan berita acara serah terima barang bukan karena proses pelipatan dan sortir yang dilakukan pihak percetakan. Tetapi murni karena kesalahan dan kerusakan saat proses pencetakan.

"Jelas untuk surat suara yang rusak kita buang karena itu tidak akan digunakan untuk proses pemungutan suara," imbuhnya.

Surat suara yang rusak ataupun yang utuh disimpan di dalam satu gudang khusus di SMKN 2 Pamekasan.

Namun tempat surat suara yang rusak dan yang utuh dipisah meskipun tetap dalam satu ruangan. Khusus surat suara yang utuh, dibungkus kardus kecil yang isinya masing-masing kardus berjumlah 2.000 surat suara.

Untuk menjaga keamanan surat suara tersebut sampai pada saatnya didistribusikan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), beberapa aparat keamanan dari Polres Pamekasan dan keamanan KPU turut berjaga-jaga.

Pintu masuk gudang penyimpanan dikunci dengan menggunakan dua gembok besar dan disegel menggunakan lakban.

Dalam waktu dekat, surat suara yang sudah selesai dilipat oleh percetakan itu, akan disortir oleh KPU Pamekasan ataupun dari PPK dengan melibatkan warga yang sudah ditunjuk khusus.

"Sebelum kita serahkan ke masing-masing PPK, kita wajib menyortirnya untuk menghindari adanya kerusakan. Sebab kalau ada kerusakan, kita akan minta ganti kepada percetakan," ungkapnya.

Sementara itu, Agus Kasiyanto, salah satu anggota komisioner KPU Pamekasan memastikan bahwa surat suara tersebut selesai disortir sebelum tanggal 5 Januari mendatang. Tanggal itu merupakan jadwal pendistribusian surat suara ke 13 PPK di Pamekasan.

"Pendistribusian surat suara tetap sesuai jadwal H-2 pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS," kilahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau