Insiden bmw maut

Rasyid Rajasa Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 02/01/2013, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22), tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Rasyid adalah pengemudi BMW X5 yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan Daihatsu Luxio, Selasa (1/1/2013) pagi kemarin. Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Bambang mengatakan, kelalaian pengemudi sehingga menimbulkan korban jiwa adalah delic culpa pidana. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia.

"Perkaranya tidak boleh diselesaikan di bawah tangan, tetapi tetap harus diteruskan ke pengadilan. Hal ini juga untuk pembelajaran bagi masyarakat dan pejabat tinggi. Kalau akhirnya damai, ini preseden buruk karena itu membuktikan Indonesia negara kekuasaan," kata Bambang kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Sementara itu, tanggung jawab keluarga Hatta dengan memberikan bantuan hukum dan upaya damai hanya akan meringankan hukuman. Namun, Rasyid akan tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Independensi polisi pun diuji dalam menangani kasus ini.

"Jika ingin menjaga eksistensinya, Polri harus teliti dan cermat dalam memeriksa TKP. Sebab, dari sana, bisa diketahui kemungkinan penyebab kecelakaan, apakah faktor kendaraan atau pengemudi," ujar Bambang. 

Bambang juga menekankan, olah tempat kejadian harus dilakukan dengan cepat. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi kemungkinan berubahnya analisis kecelakaan jika olah TKP dilakukan tidak dengan cepat dan cermat.

"Polisi harus obyektif jika ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mobil BMW B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya, dua orang meninggal, yakni Harun (57) dan M Raihan, bayi berumur 14 bulan. Tiga orang korban luka-luka adalah Nung (30) dan Moh Rifan yang dibawa ke RS Polri dan seorang lagi bernama Supriyati (30) yang sempat dibawa ke RS UKI.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau