Skandal hambalang

2 Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi Mencurigakan

Kompas.com - 02/01/2013, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10 transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya 10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya, kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta.

Seperti diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.

Bersamaan dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.

"Saya tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.

Modus yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penarikan uang tunai. "Modusnya cash, ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.

Berita terkait lainnya dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau