KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Hambalang

Kompas.com - 03/01/2013, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan yang dilakukan Kamis ini dilakukan di tiga lokasi.

"Ada penggeledahan untuk kasus Hambalang, ada tiga lokasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (3/1/2013).

Tiga lokasi yang dimaksud adalah di sebuah rumah di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan, kantor PT Wijaya Karya di Jalan DI Panjaitan Kavling 9, Cawang, Jakarta Timur, dan di kantor PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus Hambalang. Setidaknya, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus ini.

Pada 1 November 2012, KPK menggeledah lima lokasi, yakni kantor PT Metaphora Solusi Global di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, rumah kantor Permata Blok A Nomor 7, Senayan, Jakarta, kemudian di sebuah rumah di Jalan Gandaria Nomor 17, sebuah rumah di Jalan Kartika Pinang Sektor 7, Pondok Pinang, Jakarta, dan di kantor Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan.

KPK menyebutkan, salah satu rumah yang digeledah adalah milik pengurus PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Machfud yang pernah dicegah bepergian ke luar negeri itu mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Lailai.

Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yakni di rumah atas nama Paul Nelwan, di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28, Gandaria, Jakarta, dan di sebuah rumah di Jalan Alam Elok Nomor VIII. Belum diketahui siapa pemilik rumah di Jalan Elok tersebut.

Sementara Paul Nelwan merupakan pengusaha yang dekat dengan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Paul juga disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet dan ikut mengurus proyek SEA Games dan Hambalang di Kemenpora.

Dari penggeledahan di tujuh lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan proyek Hambalang.

Adapun proyek Hambalang dikerjakan atas kerja sama operasi PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Selain melakukan penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru yang mengusut aliran dana terkait proyek Hambalang.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau