Pesta Narkoba, Anggota Dewan Tasik Diringkus

Kompas.com - 03/01/2013, 16:14 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap enam orang pengguna narkotika jenis ganja dan psikotropika di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya Selasa (1/1/2013) malam. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya AD.

"Setelah dites urine, lima dari enam tersangka positf mengonsumsi narkoba jenis ganja dan psikotropika. Termasuk salah satu anggota dewan yang malam itu ditangkap hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kepala Polisi Resort Tasikmalaya Kota AKBP Iwan Imam saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/1/2013) siang.

Ditambahkan Iwan, sampai saat ini keenam tersangka yakni AD, MA, IM, An, ES, dan Kru masih ditahan dan diperiksa di Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Hasil tes urine, MA, yang merupakan sopir AD, dinyatakan negatif, namun dalam pesta minuman keras dan narkoba itu, MA mengaku sebagai pemilik alat isap sabu-sabu.

"Jadi barang bukti saat penangkapan di hotel itu, satu puntung ganja, dua paket narkoba jenis putau, satu strip obat dumolif dan satu alat isap atau bong. Sedangkan lima orang lainnya termasuk anggota dewan positif benzodeazetfam atau psikotropika golongan empat dan ganja," papar Iwan Imam.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, saat penangkapan keenam pemakai narkoba di Hotel Flamboyan, terparkir kendaraan berplat merah bernopol Z 108 H. Mobil itu diduga dipakai AD untuk melakukan pesta minuman keras dan narkoba di hotel tersebut.

Informasi tentang pesta minuman keras dan narkoba itu dari warga yang merasa terganggu. Warga melapor karena penghuni kamar nomor 115 di Hotel Flamboyant sangat berisik dan membuat kegaduhan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menyatakan belum menerima laporan adanya anggota DPRD yang ditangkap polisi karena pesta narkoba. "Kita belum tahu apa-apa. Belum terima laporan formal dan informal," kata dia saat ditemui di kantor DPRD Tasik, Kamis siang.

Jika memang ada anggota dewan yang terlibat, tambah Agus, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yakni sanksi administratif hingga pemecatan. Pemberian sanksi itu sesuai tata tertib DPRD dan PP nomor 16 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD dan mekanisme sanksi bagi anggota DPRD.

"Tapi isu jangan disamakan dengan pengetahuan. Antara fakta dan data harus dibedakan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau