Kasus buol

Hartati Kerahkan Pemuka Adat

Kompas.com - 04/01/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1). Tiga saksi meringankan didatangkan langsung dari Buol. Mereka adalah para pemuka adat dan salah satunya merupakan Raja Buol.

Raja yang dihadirkan adalah Raja Buol XII Ibrahim Turungku, yang juga mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Buol. Dalam keterangannya, Ibrahim mengatakan, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), perusahaan milik Hartati, merupakan investor pertama yang datang ke Buol dan memberi kontribusi berupa lapangan pekerjaan untuk warga Buol. Ia dengan lancar menceritakan kebaikan PT HIP untuk pembangunan Buol.

Anggota majelis hakim, Hendra Yospin Alwi, sempat mengorek keterangan Ibrahim tentang peran perusahaan lain yang juga menjadi investor di Buol, yaitu PT Sonokeling, yang merupakan rival atau kompetitor PT HIP. Namun, para saksi termasuk Ibrahim langsung mengaku tak tahu sama sekali walaupun Sonokeling dan HIP sama-sama berada di wilayah adat yang dipimpinnya.

”Ini bagaimana, tadi kalau menyangkut PT HIP dikatakan semuanya baik. Begitu menyangkut PT Sonokeling mengaku tak tahu,” kata Hendra. ”Mohon maaf, itu karena Sonokeling memang terhitung baru di wilayah kami,” ujar Ibrahim.

Tumpang tindih

Hakim Hendra juga menanyakan apakah benar ada tumpang tindih antara lahan PT HIP dengan lahan PT Sonokeling, seperti yang sering disebutkan oleh Hartati di persidangan. Hendra mengingatkan saksi untuk jujur mengingat sudah disumpah di atas kitab suci Al Quran untuk berkata jujur.

”Karena sudah disumpah, saya akan katakan sebenarnya. Memang ada tumpang tindih, tapi jumlahnya tidak banyak, sekitar 6 hektar,” tutur Ibrahim. Tumpang tindih terjadi karena Sonokeling mengaku meminjam akses jalan menuju perkebunannya yang melewati area kebun PT HIP. Ia memastikan Sonokeling tidak akan berani menguasai tanah yang dipinjam untuk akses jalan tersebut.

Sepucuk surat

Dalam kesempatan itu, Ibrahim juga menyerahkan sepucuk surat kepada majelis hakim yang isinya memohon agar Hartati yang telah membantu Buol bisa dibebaskan. ”Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan Yang Mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” katanya. (AMR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau