Suami Mencuri Motor buat Biaya Istri Melahirkan

Kompas.com - 04/01/2013, 19:51 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepepet masalah ekonomi, Deni (22), warga Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, terpaksa mencuri sepeda motor. Aksi nekat pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak elf Bandung-Subang ini akhirnya harus berakhir di sel tahanan Mapolsek Sukajadi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polsekta) Sukajadi, Iptu M. Alfan menyebutkan, Deni merupakan anggota kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Sukajadi dan sekitarnya. "Terakhir ia beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di sebuah gang pada siang hari," kata Alfan di Mapolsekta Sukajadi, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/1/2013).

Menurut Alfan, Deni beraksi bersama temannya yang kini buron yakni Indra alias Jack. Aksi pencurian Deni yang pada akhirnya harus menghuni sel prodeo, berawal saat ia dan Jack keluar masuk gang di Jalan Karang Tinggal, mencari sasaran motor yang akan dicuri. Kedua pelaku berboncengan mengendari motor Yamaha Mio milik Jack. Setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Andrian Wicaksono dengan menggunakan kunci astag, keduanya kabur.

"Mereka meninggalkan TKP dengan menggunakan motor curian. Motor Mio milik Jack malah ditinggal di TKP," jelas Alfan.

Setelah menyimpan motor curian di sebuah tempat, keduanya kemudian kembali ke TKP untuk mengambil motor milik Jack. Saat itulah, lanjut Alfan, warga mengenali keduanya sebagai pelaku pencurian motor milik Andrian. Warga pun menangkap kedua pencuri itu. Namun Jack bisa kabur, sedangkan Deni berhasil ditangkap warga, lalu pelaku diserahkan ke Polsek Sukajadi.

Kepada polisi, Deni mengaku terpaksa mengaku mencuri motor sebagai persiapan untuk kelahiran anaknya. Saat ini istrinya tengah hamil 5 bulan. "Istri lagi hamil. Cari uang buat lahiran. (Mencuri, red) baru sekali ini karena diajak teman," ujar Deni saat dimintai keterangan wartawan di Mapolsek Sukajadi, Jumat (4/1/2013). Kini, Deni meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sukajadi. Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau