Korporasi

Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/01/2013, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Indosat dan IM2 (PT Indosat Mega Media) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani 3 Januari 2013,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Jumat (4/1), di Jakarta.

Dengan demikian, dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua orang dan dua korporasi. Dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Menurut Adi, dalam UU Tipikor, yang bisa dijadikan tersangka adalah setiap orang, baik orang per orang maupun korporasi.

Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 yang tidak mengikuti tender dinilai Kejaksaan Agung memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melansir, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu Indar Atmanto dan Johnny Swandi Sjam, diketahui tidak menikmati dana yang dikorupsi. Pihak yang menikmati adalah korporasinya, yakni Indosat dan IM2.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

”Jadi, ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Hukuman untuk korporasi tentu bukan hukuman penjara, melainkan denda untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Andhi.

Manajemen Indosat telah membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Indosat menilai kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.

Menurut manajemen Indosat, Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. 

Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Indosat juga menyangkal terjadi kerugian negara akibat kerja sama tersebut. Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun. 

Penasihat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, dalam kasus ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah Indosat dan IM2 karena ini merupakan kerja sama antarperusahaan.

”Jadi, secara normatif langkah Kejaksaan Agung sudah benar. Yang tidak benar adalah menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi, saya melihat ini sebagai koreksi dari Kejaksaan Agung. Selain itu, tidak betul ada penggunaan frekuensi secara bersama,” kata Luhut.

Tidak korupsi

Kendati demikian, menurut Luhut, harus hati-hati membawa kasus ini ke pengadilan karena sesungguhnya tidak ada korupsinya. ”Kalau belum membayar suatu kewajiban, itu bukan korupsi. Hal itu bisa ditagihkan. Jadi, ini bukan tindak pidana, paling hanya administrasi,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Eddy Thoyib mengatakan, industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) akan terkena dampak kasus ini.

”Seyogianya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung,” kata Eddy.

Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula pada lebih dari 200 ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau