JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada Jumat (18/1/2013) pekan depan.
Choel akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus itu, Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/1/2013).
"Andi Zulkarnaen M dijadwalkan pada tanggal 18 Januari sebagai saksi untuk DK dan AAM," katanya. Choel dianggap tahu seputar kasus Hambalang yang menjerat kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng.
KPK sudah mencegah Choel berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Desember 2012. Bersamaan dengan Choel, KPK mencegah Andi dan pejabat PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman. Nama Choel juga beberapa kali disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Choel ikut menerima aliran dana Hambalang. Namun tudingan ini, dibantah Choel.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Andi dijerat sebagai tersangka selaku Menteri Pemuda dan Olahraga yang bertindak sebagai pengguna anggaran sementara Deddy merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Andi pada Jumat (10/1/2013) pekan ini. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi Deddy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang