Penerimaan Pajak 2012 Meleset dari Target

Kompas.com - 08/01/2013, 02:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Realisasi penerimaan pajak tahun 2012 meleset dari target  APBN-Perubahan. Sampai akhir Desember 2012, penerimaan pajak mencapai Rp 980,1 triliun atau 3,6 persen lebih rendah dari target sebesar Rp 1.016,2 triliun.

"Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak tercapainya target penerimaan PPh nonmigas, pajak lainnya, dan bea keluar," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Menkeu memaparkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 464,7 triliun atau 90,3 persen dari target Rp 513,7 triliun dan bea keluar mencapai Rp 21,2 triliun atau 91,5 persen dari target Rp 23,2 triliun.

Ia mengatakan, tidak tercapainya realisasi tersebut berkaitan dengan lesunya sektor pertambangan yang dipicu oleh rendahnya kadar konsentrat mineral di area pertambangan.

"Selain itu, menurunnya pertumbuhan ekspor berpengaruh pada melambatnya penerimaan pajak di sektor industri pengolahan," kata Menkeu.

Dari sisi ekonomi makro, lebih rendahnya realisasi penerimaan perpajakan tersebut terjadi berkaitan dengan menyempitnya basis pajak sehubungan dengan lebih rendahnya realisasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2012.

Sementara realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), cukai, dan bea masuk melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2012.

Menurut Menkeu, realisasi penerimaan PPN mencapai Rp 337,6 triliun atau 100,5 persen dari target Rp 336,1 triliun, cukai mencapai Rp 95 triliun atau 114,1 persen dari target Rp 83,3 triliun, dan bea masuk Rp 28,3 triliun atau 114,3 persen dari target Rp 24,7 triliun.

Di sisi lain, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 351,6 triliun yang berarti 3,1 persen lebih tinggi dari sasaran yang ditetapkan sebesar Rp 341,1 triliun.

"Pencapaian tersebut bersumber dari penerimaan sumber daya alam terkait dengan meningkatnya harga gas dan volume penjualan barang tambang serta bertambahnya jenis mineral yang dikenakan PNBP," ujar Menkeu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau