Sleman, Kompas -
Sertifikat tanah itu diserahkan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono (HB) X didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuriwin dan Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin (7/1), di Balai Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Korban yang menerima sertifikat hak milik atas tanah itu berasal dari Desa Kepuharjo, Umbulharjo, Glagaharjo, dan Wukirsari.
Pascaerupsi Gunung Merapi tahun 2010, korban yang bersedia direlokasi dari kawasan rawan bencana mendapat tanah seluas 100 meter persegi dan rumah seluas 36 meter persegi per keluarga. Ada pula korban yang memilih direlokasi di tanahnya sendiri. Pemerintah hanya membangunkan rumah baru.
”Tanah warga kawasan Merapi yang berada di atas (di kawasan rawan bencana) juga akan kami buatkan sertifikat. Dengan catatan, di atas tanah itu tak boleh dibangun hunian, tetapi untuk pertanian saja,” kata Arie. Kanwil BPN DIY menyiapkan 3.000 bidang untuk pembuatan sertifikat tanah bagi korban erupsi secara gratis atau dibiayai APBN.
”Jika batas tanah warga sudah ditemukan, akhir tahun ini kami targetkan pembuatan seluruh
Menurut Sultan HB X, warga yang tinggal di hunian tetap akan diprioritaskan mendapatkan