RSBI Inkonstitusional

Kompas.com - 09/01/2013, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan RSBI telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, Selasa (8/1), di Jakarta, dalam sidang putusan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat itu menjadi landasan RSBI/Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Keputusan MK itu disetujui delapan dari sembilan hakim konstitusi. Adapun hakim konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

”MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mahfud.

Pemohon uji materi terdiri dari orangtua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat.

Diskriminasi pendidikan

Dalam keputusannya, MK menyatakan, RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan dan bentuk baru liberalisasi pendidikan. Selain itu, RSBI/SBI menimbulkan diskriminasi pendidikan. Penggunaan bahasa asing sebagai pengantar juga berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

MK melihat, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, maupun output lulusan. ”Jika pemerintah bermaksud meningkatkan kualitas sekolah publik, harus ada perlakuan yang sama untuk semua sekolah,” kata Mahfud.

Pemerintah harus menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses semua warga negara, tanpa kecuali. Pemerintah jangan membedakan perlakuan dan ketidaksetaraan.

Meski demikian, MK memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tingkat global. ”Maksud pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak harus dengan memberi label standar internasional,” kata Mahfud.

Adanya izin bagi sekolah RSBI/SBI memungut biaya lebih mahal kepada masyarakat menunjukkan hanya keluarga kaya yang bisa menikmati RSBI. Karena itu, MK menilai pemerintah menghalangi akses semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. ”Pendidikan berkualitas jadi barang mahal. Hal ini bertentangan dengan konstitusi,” kata Mahfud.

Demikian juga penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar wajib di RSBI/SBI bertentangan dengan UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Sementara hakim konstitusi Achmad Sodiki yang menyampaikan pendapat berbeda mengatakan, pendidikan berkualitas seperti RSBI/SBI merupakan idaman orangtua untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak mereka. Karena itu, tuduhan RSBI tidak mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tepat.

Segera dikoordinasikan

Menanggapi putusan MK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah segera mempelajari putusan MK. ”Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK dan siap melaksanakan. Untuk itu, kami akan segera mempelajari detail keputusan MK ini,” kata Nuh.

”Kami belum tahu apakah keputusan tersebut berlaku untuk di sekolah negeri saja atau juga sekolah swasta,” kata Nuh.

Menurut Nuh, pemerintah tetap pada semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional bagi semua sekolah.

Nuh menegaskan kebijakan RSBI/SBI merupakan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang dilandasi semangat reformasi agar Indonesia mempunyai daya saing internasional. ”Tugas pemerintah, kan, menjalankan UU yang sudah disetujui DPR. Jika kemudian UU Sisdiknas ini diuji materi dan MK memutuskan RSBI/SBI tidak ada lagi, pemerintah menghargai dan menghormati putusan MK,” kata Nuh.

Nuh minta supaya guru dan siswa di sekolah RSBI/SBI tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa sampai ada kebijakan lebih lanjut setelah pemerintah berkonsultasi dengan MK.

”Masyarakat dan guru tidak usah khawatir, jalan saja seperti biasa. Kegiatan di sekolah RSBI tidak serta-merta distop. Nanti ada masa transisinya. Para guru tetap harus bersemangat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas,” kata Nuh.

Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, mengatakan, selama ini RSBI mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat berkisar Rp 200 juta per tahun.

Wahyu Wagiman, salah satu kuasa hukum pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikomersialisasi Pendidikan, mengatakan keputusan MK ini memberikan jaminan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa ada pembedaan.(ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau