Pengorbanan Dahlan Tak Sebanding dengan Nyawa Rakyat

Kompas.com - 09/01/2013, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai telah mereduksi masalah publik menjadi masalah bisnis. Apa pun alasannya, tindakan Dahlan melakukan uji kendaraan mobil listrik Tucuxi di jalan raya telah membahayakan masyarakat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Rabu (9/1/2013), saat dimintai tanggapan penjelasan Dahlan mengenai kecelakaan mobil Tucuxi. Eva mengatakan, pemimpin memang harus berkorban untuk rakyat. Namun, pengorbanan Dahlan untuk membeli mobil seharga miliran rupiah serta bersedia menjadi kelinci percobaan itu tidak sebanding dengan mengorbankan nyawa orang banyak.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Dahlan telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pengujian kelayakan kendaraan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Begitu pula perihal pelat nomor kendaraan yang merupakan kewenangan Polri. Menurut Eva, pengembangan mobil listrik juga bukan menjadi tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN, tetapi Kementerian Riset dan Teknologi. "Bagi saya, ini skandal pejabat publik yang melampaui wewenang sehingga mengganggu hukum," kata Eva.

Atas alasan yang disampaikan Dahlan, Eva lalu berseloroh, "Tips baru untuk pengacara, jika klien Anda didakwa melanggar hukum, bilang saja itu dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan."

Mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam keterangannya, Dahlan menyebut dirinya maupun seluruh pegawai Kementerian BUMN tak ada yang tahu aturan mengenai mobil listrik, termasuk mengenai pelat nomor kendaraan. Pelat nomor "DI 19" disebutnya hanya sebagai aksesori.

Dahlan merasa telah mengorbankan nyawanya untuk melakukan uji coba kendaraan Tucuxi. Untunglah, mobil Tucuxi itu tidak menabrak orang banyak hingga mengakibatkan korban jiwa ketika remnya bermasalah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau