Pascaputusan mk

SMAN 70 Siap Hapus Label RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera menghapus label internasional yang tepasang di sejumlah sudut sekolah. Langkah ini diambil dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Selain menghapus label yang terpampang, sekolah juga akan melakukan sosisialisasi terhadap orang tua murid. Sosialisasi direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ya belum (disosialisasikan), kan baru kemarin. Nah sekarang ini sedang kita rencanakan dengan komite sekolah untuk sosialisasi. Kalau orang tua mesti diundang, kita mencari waktu yang tepat," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 70, Saksono Liliek Susanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (9/1/2013).

Meski sekolah tetap akan mematuhi putusan MK untuk menghapus label RSBI, Liliek menjamin, hal itu tidak berpengaruh kepada mutu pendidikan yang diberikan kepada siswa. Dampaknya, lanjut Liliek, hanya berimplikasi pada pelaksanaan program. Sekolah tidak akan lagi melakukan pungutan bulanan kepada siswa dan proses seleksi penerimaan siswa baru juga akan berubah.

"Kalau memang sudah dinyatakan dihentikan, ya enggak bayar lagi dong, kan udah dari DKI. Tetapi kita kan tetap menjaga mutu, artinya dengan dicabutnya label ini jangan mengurangi mutu kita," ujar Saksono.

Sementara itu, mengenai iuran bulanan yang sudah dibayarkan orang tua kepada pihak sekolah, Saksono menuturkan keputusan apakah biaya akan diminta kembali atau disumbangkan secara sukarela kepada sekolah akan didiskusikan terlebih dulu dengan orangtua siswa melalui dalam ajang sosialisasi.

"Kita panggil orang tua dulu, sosialisasi orang tua dulu. Nanti kan kita rapat dulu dengan orang tua. Apa mau diminta kembali atau memang mau disumbangkan secara sukarela," jelasnya.

Sebelum putusan MK keluar, untuk tahun ajaran 2012-2013 setiap siswa SMAN 70 dipungut biaya berbeda sesuai tingkatan pendidikan. Setiap bulannya, siswa kelas X dikenakan pungutan Rp 350.000, sementara siswa kelas XI sampai XII sebesar Rp 315.000. Sementara itu, jumlah siswa di sekolah yang berstatus RSBI sejak 2006 ini mencapai 1.018 orang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sepakat dengan putusan MK yang membatalkan status RSBI.

"Ya setuju, mahal. Dulu enggak ada RSBI juga kualitas pendidikan baik juga," ujar Jokowi, kemarin.

Jokowi mengaku lebih fokus pada peningkatan sarana prasarana yang ada di sekolah-sekolah agar lebih baik. Selain itu, peningkatan kualitas SDM dalam hal ini pengajar juga harus ditingkatkan.

"Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas lho. Kalau SDM nya enggak siap?. Banyak di RSBI gurunya pake bahasa Indonesia. Apa? Internasionalnya ada dimana?," cetus Jokowi.

"Disuntik aja SDM gurunya, kemudian fasilitas yang ada di sekolah disiapkan. Semuanya, baik disiapkan perpustakaan, labnya semuannya," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan bahwa pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena dapat mengikis jati diri bangsa, melahirkan diskriminasi dalam pendidikan, dan membatasi kesempatan seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu, keberadaan RSBI atau SBI harus dihapuskan.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau