Meliput Pungli di PLN, Kamera Jurnalis Dirampas

Kompas.com - 09/01/2013, 15:35 WIB

KENDARI, KOMPAS.com -- Aksi kekerasan kepada pekerja media di Kendari, Sulawesi Tenggara kembali terjadi. Kali ini tindakan menghalangi peliputan diwarnai dengan insiden perampasan kamera seorang jurnalis oleh Manajer PLN Rayon Benu-benua, Kendari, Rabu (9/1/2013).

Hal itu terjadi ketika seorang jurnalis dari media cetak Kendari Pos, Ulva Sari Sakti mengabadikan perdebatan antara Manajer PLN Rayon Benu-benua, Marhabah dengan Ketua LSM Kipas, La Ode Ashar, di lantai dua ruang tunggu kantor cabang PLN Kendari. Selain merampas kamera, Marhabah juga mendesak Ulva untuk menghapus foto yang ada dalam kameranya. Saat itu lampu blits kamera menyala, secara spontan Marhabah langsung memberikan protes.

"Kenapa ini ambil gambar tanpa minta izin. Harusnya kalau mau ambil gambar minta izin dulu, sama saja kalian ini tidak tahu undang-undang pers, kalau kalian masuk ke rumah orang lain, mungkin kalian juga tidak pamit," ungkapnya sambil melihat ke arah beberapa wartawan yang saat itu juga melakukan peliputan.

Eko, salah seorang jurnalis Kendari TV yang juga ikut meliput aksi itu menuturkan, kejadian perampasan kamera terjadi saat ia bersama beberapa jurnalis lain meliput di PLN Kendari terkait aduan pungutan liar oleh LSM Kipas di PLN Rayon Benu-Benua Kendari. La Ode Ashar hendak bertemu dengan Manajer PLN Cabang Kendari, Ikwan Fahri. Namun belum sempat bertemu dengan Manajer Cabang Kendari, ketika masih di ruang tunggu, La Ode Ashar yang masih duduk, bertemu dengan Manager PLN Rayon Benu-benua, Marhabah yang baru saja keluar dari salah satu ruangan.

"Kami sudah mengisi buku tamu dan dipersilakah untuk menunggu di lantai 2, setelah itu kami melihat Marhabah dan La Ode Ashar berdebat soal pungli. Ya, spontan kami mengambil gambarnya, tapi Marhabah marah-marah, sehingga seluruh staf dan satpam PLN keluar," bebernya.

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Kendari, Midwan mengecam tindakan kekerasan terhadap salah satu jurnalis media cetak , Ulfah Sari Sakti saat melakukan peliputan di PLN Cabang Kendari, Rabu (9/1/2013). Menurutnya, siapapun itu baik itu pejabat dan pegawai harus memahami betul apa yang menjadi tugas dari jurnalis, sehingga tidak perlu ada tindakan kekerasan seperti yang dilakukan oleh Manajer PLN Rayon Benu-benua.

"Sebenarnya kami sangat menyayangkan dan cukup kecewa dengan tindakan dari pegawai atau pejabat PLN yang terkesan menghalang-halangi, merampas bahkan mencoba untuk menghapus apa yang sudah menjadi hasil karya dari teman-teman jurnalis," kata Midwan.

Tindakan yang dipertontonkan oleh salah satu pejabat PLN telah mencederai kebebasan pers, dimana dalam undang-undangan kebebasan pers, publik justru dituntut untuk memberikan keterbukaan.

"Apa yang dilakukan pejabat PLN sangat mengecewakan, sehingga perlu ada evaluasi yang dilakukan terhadap semua pejabat dan pegawai PLN, jangan sampai kejadian serupa seperti ini akan terjadi lagi," ujarnya.

Midwan menegaskan, tindakan yang dilakukan Marhabah dengan merampas kamera dari salah satu wartawan, merupakan tindakan pidana, dan AJI akan membawanya ke ranah hukum.

"Apapun bentuk respons ke depannya, kami tidak ingin gontok-gontokan, tetapi pejabat juga harus paham dengan tugas jurnalis, sehingga tidak perlu ada kesalahpahaman seperti ini," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau