Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 18:49 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Jawa Timur, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dengan demikian, status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.

Athrub, Kepala DPKK mengatakan selama penyelenggaraan RSBI ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. Sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status RSBI.

"Kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. Hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," kata Athrub, Rabu (9/1/2013).

Hariono, salah seorang anggota DPKK, mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah setelah RSBI bubar. Setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah RSBI menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri.

"Sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarpras, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstra yang harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata Hariono.

Oleh sebab itu Athrub menegaskan, momentum ini dapat dijadikan pijakan bagi segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Tidak hanya sekolah RSBI, tapi juga sekolah reguler. Hasil EDS itu nantinya akan menjadi acuan dasar untuk arah pengembangan maupun pembinaan.

"Tapi EDS itu harus dilakukan dengan jujur. Kami sangat berharap dapat dilibatkan agar dapat melakukan pengawasan," imbuh Athrub.

Dengan EDS itu pula menurut Athrub nantinya akan diketahui kelayakan sebuah sekolah menjadi sekolah sebagaimana klasifikasi yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Kemarin Pak Menteri sempat menyinggung perubahan RSBI itu akan menjadi sekolah mandiri, tapi menurut kami biarkan dulu dilakukan evaluasi diri sekolah sesuai peraturan yang ada baru ditentukan kualifikasinya," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau