Dewan Pendidikan DIY: Konsep RSBI Mengandung Kesalahan Mutlak

Kompas.com - 09/01/2013, 20:52 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Keputusan Mahkamah Kontitusi bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 patut disyukuri. Sebab, konsep RSBI mengandung kesalahan mutlak di mana orientasi kualitas pendidikan yang dimaksud tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Dengan RSBI, lalu bagaimana nasib anak-anak di pedalaman atau mereka yang berada di sekolah-sekolah yang tidak memungkinkan memiliki layanan pendidikan seperti itu?," kata Ketua Dewan Pendidikan DI Yogyakarta Prof Wuryadi, Rabu (9/1/2013), di Yogyakarta.

Dengan mematok standar tertentu, otomatis RSBI tidak akan pernah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Padahal, tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan ikut serta melaksanakan perdamaian abadi yang adil dan makmur.

"Cita-cita RSBI jauh dari cita-cita pendidikan bangsa kita sejak awal yang peduli dengan tanah air dan kesejahteraan umum. Dengan RSBI, layanan pendidikan hanya baik untuk mereka yang memiliki kemampuan, sementara yang tidak mampu tak dilayani," ujarnya.

Menurut Wuryadi, konsep RSBI juga merendahkan keutamaan pendidikan dalam negeri. Dengan menyebut standar internasional, seolah-olah pendidikan dalam negeri lebih rendah dan hanya sekolah bertaraf internasional yang berkualitas. Padahal, bangsa Indonesia juga memiliki modal-modal konsep pendidikan lokal yang berkualitas.

"Keputusan MK mengingatkan kita agar kembali kepada apa yang kita miliki. Selama ini kita sudah terbius dengan model-model pendidikan luar negeri. Berbagai kebijakan pemerintah pun juga lebih melayani kepentingan-kepentingan asing," tambahnya.

Bagi Wuryadi, kualitas pendidikan menjadi salah satu penentu daya saing. Apabila kualitas pendidikan benar-benar dijaga, maka otomatis daya saing akan muncul tanpa harus meniru standar pendidikan internasional.

Wuryadi mengusulkan, pendidikan di Indonesia perlu menerapkan konsep pendidikan yang adil dengan memanfaatkan modal dan potensi dalam negeri.

Sebelumnya, Selasa kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengabulkan permohonan para pemohon uji materiil yang terdiri dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat terhadap pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keberadaan RSBI dinilah telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara (Kompas, Rabu, 9 Januari 2013).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau