Pledoi Janggal, JPU Minta Lindsay Dihukum 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2013, 21:14 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi atau pembelaan kuasa hukum ratu kokain Lindsay June Sandiford dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (09/01/2012). Empat poin dalam replik yang disampaikan Lie menganggap pledoi Lindsay janggal karena tak sesuai dengan aturan undang-undang.

"Dua saksi dan satu ahli yang disebutkan, Siva Ram, Dr Jennifer Fleetwood, dan Eliot Sandiford tidak pernah memberi keterangan pada saat proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, oleh karenanya sebagaimana disyaratkan KUHP maka tidak pantas diklasifikasi sebagai saksi," ujar Lie saat membacakan replik di depan majelis hakim.

Lie tetap bersikukuh untuk menjerat Lindsay dengan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Kuasa hukum Lindsay, Esra Karo-Karo Kaban tidak mengajukan duplik dan majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Januari mendatang.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Mereka yang diduga terkait jaringan narkoba itu berasal dari Inggris, yakni Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales. Mereka juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian dituntut 7 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau