RSBI atau Tidak, Kualitas Pendidikan Tetap yang Utama

Kompas.com - 10/01/2013, 09:46 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak akan mengubah pelayanan terhadap siswa dan kualitas pendidikan yang ada. Sekolah-sekolah harus tetap menjalankan program-program yang ada sesuai dengan rencana, termasuk sejumlah sekolah RSBI di Kota Semarang.

"RSBI itu label. Setelah dibatalkan, kami tetap berjalan sebagaimana mestinya. Paling penting tidak akan mengubah pelayanan kepada siswa karena itu yang utama," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Semarang Bambang Nianto Mulyo, Rabu (9/1/2013).

Ia mengatakan akan tetap melanjutkan program sesuai rencana sambil menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hanya saja, untuk tahun depan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang berlaku dan sudah siap untuk hal itu.

"Untuk tahun ajaran ini tinggal selesaikan lima bulan. Untuk 2013/2014 nanti pastinya akan ada petunjuk lebih lanjut. Kami ikuti regulasinya," ujarnya.

Bambang menegaskan, tanpa label RSBI atau tidak, pihak SMAN 3 tetap akan mempertahankan prestasi yang sudah ada, bahkan meningkatkannya. Dia bertekad, aktivitas siswa terkait kejuaraan internasional atau prestasi di dunia internasional tetap dijalankan dan mendapat perhatian khusus.

Secara umum, ia yakin, putusan MK tidak berpengaruh besar ke kualitas pendidikan. Hanya saja, Bambang mengkhawatirkan munculnya dampak psikologis terhadap para siswa.

"Yang sebelumnya bangga dengan RSBI bisa jadi berkurang. Mungkin akan ada dampak psikologis itu," ujarnya.

Kepala SMAN 1 Semarang Kastri Wahyuni juga mengatakan, putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada pembelajaran. Ia pun tidak mengambil langkah khusus untuk menyosialisasikan kepada orangtua siswa.

Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemdikbud. Ia juga menjamin tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan meski RSBI dihapuskan.

"Tidak akan ada penurunan kualitas. Pada prinsipnya sekolah bermutu itu akan dibutuhkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK tersebut. Secara langsung ataupun tidak langsung, Pasal 50 (3) UU Sisdiknas tentang RSBI itu telah menimbulkan diskriminasi dan biaya tinggi atau komersialisasi dalam pelayanan pendidikan.

"Jajaran terkait diharapkan segera menjalankan putusan MK tersebut agar pelayanan pendidikan di Indonesia lebih berkeadilan sosial," katanya.

Di Semarang terdapat 1 SD RSBI dan 4 SMPN RSBI, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 21. Selain itu, terdapat juga empat SMAN RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4. SMK yang sudah RSBI adalah SMKN 4, SMKN 6, dan SMKN 7.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca:  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau