Hut ke-40 pdi-p

Megawati: Apakah Korupsi Hanya "Penyakit" Partai?

Kompas.com - 10/01/2013, 11:57 WIB

PURWARKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri meminta agar publik tidak hanya menyalahkan partai politik atas praktik tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah kader parpol. Menurut dia, mengkambinghitamkan parpol sebagai sumber malapetaka bangsa tidak bisa membebaskan bangsa dari persoalan struktural yang sudah mengakar sangat dalam.

Hal itu dikatakan Megawati saat menyampaikan pidato politik dalam HUT ke-40 PDI-P, di Waduk Djuanda Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (10/1/2013).

"Tanpa bermaksud mencari pembenaran, benarkah serangkaian penyakit di atas (korupsi) adalah penyakit partai semata? Kita membutuhkan kecerdasan lebih daripada hanya sekedar menyalahkan partai. Masalah bangsa adalah masalah kita bersama yang harus diselesaikan dengan jernih," kata Megawati dihadapan ribuan kader PDI-P yang hadir.

Megawati menilai, saat ini telah terjadi generalisasi berlebihan bahwa semua parpol adalah sumber masalah. Generalisasi itu dinilai mengabaikan parpol-parpol yang sungguh-sungguh memperbaiki diri.

Ia mengakui, masih ada kelemahan PDI-P. Namun, kata dia, sebagai parpol, PDI-P telah berusaha mendengar keluhan rakyat dan memperbaiki diri. Tidak sedikit kemajuan yang telah dicapai. Dia memberi contoh perbaikan proses rekrutmen kader PDI-P.

"Kita secara serius telah mengembangkan instrumen evaluasi dan monitoring para kader yang berada di eksekutif, legislatif, dan struktural partai. Kita telah mengembangkan sistem informasi terpadu di mana track record dari kader ditampilkan dalam database partai," kata Megawati.

"Dalam proses rekrutmen kita bahkan telah melibatkan psikolog, melalui psikotes dan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Para psikolog itu dengan dedikasi yang begitu besar membantu partai dalam memetakan potensi kader-kader kita," tambah Megawati.

Peringatan HUT PDI-P itu juga dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashdiqqie, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Dai Bahctiar, dan tokoh lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau