Skandal hambalang

Cerita Rekening Anak Diblokir, Andi Mallarangeng Terbata-bata

Kompas.com - 10/01/2013, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya kembali tampil ke publik pada Kamis (10/1/2013) sore ini setelah pengunduran dirinya sebagai menteri pada awal bulan Desember lalu. Kali ini, Andi tampil dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng, dan dua orang kuasa hukum.

Di dalam jumpa pers itu, raut wajah Andi sama seperti terakhir kali membacakan pidato pengunduran dirinya di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Andi tampak selalu berusaha tersenyum lebar setiap kali berucap kesiapannya menghadapi proses hukum ke depan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Namun, senyum lebar politisi Demokrat itu sirna ketika Andi menceritakan soal rekening BCA milik anaknya, Gemilang Zul Mallarangeng, yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai orangtua tentu sedih, kemarin anak saya rekeningnya diblokir," ujar Andi.

Andi mengaku, tidak masalah jika yang diblokir adalah rekening dirinya dan sang istri. Akan tetapi, dia tak terima rekening Gilang, panggilan Gemilang, yang hanya berisikan Rp 16 juta, diblokir. Andi yakin di dalam rekening anaknya itu sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan, dan setiap transaksi yang dilakukan Gilang bisa dipertanggungjawabkan.

"Anak saya, 22 tahun. Rekening isinya hanya Rp 16 juta. Itu hasil dari gaji oleh perusahaan swasta. Hasil jerih payahnya, tidak ada yang mencurigakan dari anak saya," ujar Andi terbata-bata.

Menghela napas sebentar, Andi yang ketika itu mengenakan batik coklat lengan panjang pun menuturkan keberatannya atas tindakan yang dilakukan KPK. "Apa perlu seperti ini? Tentu dia sedih. Saya pun sedih. Rasanya KPK harusnya bisa obyektif dalam bekerja, tidak main blokir semua, kecuali ada indikasi," imbuh Andi.

Oleh karena itu, ia menuturkan pihak keluarga juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menyatakan keberatan kepada KPK. Kuasa hukum Andi, Ifdhal Kasim, menilai tindakan yang dilakukan KPK sudah melampaui kewenangannya.

"Ini sudah abuse of power. Kami, kuasa hukum tersangka, akan ajukan keberatan terhadap pemblokiran, khususnya atas ama Gilang Mallarangeng karena menurut kami tidak punya relevansi. Kalau terus dilakukan akan melanggar hak-hak personal," ucap Ifdhal.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau