Skandal hambalang

Primus Yustisio: Mulanya, Hambalang Ditolak Banyak Anggota DPR

Kompas.com - 10/01/2013, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Primus Yustisio mengungkapkan, usulan penambahan anggaran proyek Hambalang sempat ditolak dan tidak dianggap sebagai prioritas oleh banyak anggota Komisi X DPR. Setidaknya itulah yang diketahui Primus saat dia masih menjadi anggota Komisi X pada awal 2010 hingga pertengahan September 2010.

Menurut Primus, saat itu banyak anggota DPR yang menilai lebih baik Kementerian Pemuda dan Olahraga fokus pada persiapan SEA Games 2011 ketimbang mengurus pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. "Banyak kawan-kawan di DPR yang tidak menyetujui," kata Primus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dia selesai diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan Hambalang. Menurutnya, pemerintah memang mengajukan penambahan anggaran Hambalang dari semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Penganggaran itu diajukan dalam kontrak tahun jamak atau multiyears.

"Diawali dengan APBN 2010, APBN-P, dan APBN 2011," ujar Primus.

Selebihnya, pria yang dikenal sebagai aktor ini mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya hingga pemerintah dan DPR menyetujui tambahan anggaran Hambalang dan mengubahnya dari kontrak tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multiyears) tersebut. Pasalnya, setelah 23 September 2010, Primus dipindahkan dari Komisi X ke Komisi I.

"Di bulan April soal Kemenpora mengajukan anggran 2,5 triliun ini, saya jelas katakan di sana, proyek hambalang itu tidak darurat. Tidak ada urgensinya. Jadi, yang harus diperhatikan adalah SEA Games," ucap Primus.

Suami Jihan Fahira itu pun mengaku tidak ingat siapa anggota DPR yang saat itu paling bersemangat mendorong anggaran Hambalang. Primus juga mengaku tidak tahu saat ditanya apakah ada ada upaya Partai Demokrat untuk mengegolkan proyek tersebut dengan melobi fraksi partai lain di DPR.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika seusai diperiksa KPK menegaskan, proyek Hambalang bukanlah bancakan Partai Demokrat. Pasek yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR itu pun mengatakan kalau usulan penambahan anggaran Hambalang disetujui semua fraksi di DPR. Dia mengingatkan agar fraksi partai lainnya tidak cuci tangan begitu saja.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olaharga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keduanya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian, sementara pihak lain diuntungkan. Terkait penganggaran Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menpora dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau