KPK Selisik Pengadaan Proyek

Kompas.com - 12/01/2013, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelisik pengadaan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Jumat (11/1).

Kemarin, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yang juga mantan bawahannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. KPK memeriksa Andi, yang juga tersangka dalam kasus ini, selama hampir tujuh jam.

Andi datang ditemani adiknya, Andi Rizal Mallarangeng, dan salah seorang pengacaranya, Harry Ponto. Andi yang selesai diperiksa sekitar pukul 17.45 mengatakan, dia antara lain memberikan keterangan seputar proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang.

”Saya selesai memberikan keterangan sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan dalam keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan berkaitan dengan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini,” ujar Andi.

Andi mengatakan siap memberikan keterangan kapan pun KPK memintanya. Namun, saat ditanya bagaimana keterangan soal penganggaran proyek Hambalang yang dijelaskannya kepada penyidik, Andi mengaku lupa. ”Saya lupa, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora berkaitan dengan organisasi kementerian ini sendiri, kemudian proses pengadaan dan sebagainya,” kata Andi.

Andi tak banyak berbicara saat ditanya seputar keterlibatan sejumlah pihak, termasuk rekannya sesama politikus Partai Demokrat, meskipun ditanya oleh banyak wartawan. Kemarin, Andi memang membawa sejumlah data saat diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, data yang diberikan baik oleh Andi maupun kerabatnya soal proyek Hambalang akan ditelaah lebih dulu validitasnya.

Johan mengatakan, setiap orang punya hak untuk memberi informasi kepada KPK, tak terbatas punya hubungan keluarga atau tidak.

”Yang pertama KPK lakukan adalah menelaah dulu data tersebut, apakah valid atau tidak. Jika valid, tentu akan digunakan KPK untuk membantu membuat kasus lebih terang,” katanya.

Soal sejumlah nama yang disebut dalam data yang diberikan ke KPK itu, Johan mengatakan, KPK tak menghentikan penyidikan kasus Hambalang begitu menetapkan Andi sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang masih dalam pengembangan penyidikan. Sejumlah nama yang disebut dalam informasi yang diserahkan kepada KPK oleh Andi, menurut Johan, telah dimintai keterangan.

”Perlu dipahami bahwa kasus Hambalang ini sedang dalam pengembangan. Bahkan, KPK sedang dalam penyelidikan di domain yang lain, apakah ada yang menerima aliran dana dalam proses pengadaan Hambalang,” ujar Johan. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau