Vonis Hakim pada Koruptor Belum Berikan Efek Jera

Kompas.com - 13/01/2013, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo melihat vonis hakim dalam putusan terdakwa kasus korupsi di dua kementerian, Angelina Sondakh masih belum menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Ia pun mendesak agar hakim bisa berani memberikan vonis berat bagi para koruptor.

"Sampai dengan vonis dalam perkara Angelina Sondakh, masyarakat menilai vonis para hakim dalam banyak kasus korupsi, belum menumbuhkan efek jera. Kalau korps hakim terus mengambil peran minimalis seperti sekarang, tidak ada gunanya lagi melanjutkan perang melawan korupsi," ujar Bambang, Minggu (13/1/2013), di Jakarta.

Ia menjelaskan peran korps hakim sangat menentukan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, korps hakim harus berani memberikan efek jera dalam menjatuhkan vonis pada terdakwa tindak pidana kourpsi.

"Tidak ada yang bisa menumbuhkan efek jera bagi perilaku korup kecuali vonis para hakim," kata Bambang.

"Hanya para hakim yang berwenang menetapkan berat ringannya hukuman bagi terdakwa korupsi, bukan polisi, bukan jaksa dan bukan juga KPK," tambah Bambang.

Ia menuturkan, KPK dan polisi boleh saja menangkap banyak koruptor. Para jaksa boleh saja menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Namun, pada akhirnya, para hakim lah yang menjatuhkan vonis hukuman.

"Rakyat menghendaki agar koruptor dihukum seberat-beratnya. Aspirasi rakyat ini hendaknya dihayati juga oleh korps hakim," katanya.

Selain mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan hukum, aspirasi rakyat tentang keadilan jangan sampai diabaikan. Wakil Bendahara Umum Golkar itu mengungkapkan sangat penting bagi korps hakim memahami urgensi efek jera terhadap perilaku korup.

VONIS RINGAN

Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau