”Potensi pelanggaran sangat besar. Sebab, sekarang banyak media yang terang-terangan berafiliasi dengan parpol, bahkan menjadi corong satu parpol,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, Sabtu (12/1), di Jakarta.
UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye. Pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tanpa aturan, parpol leluasa beriklan, terutama di televisi. Ada media yang terus-menerus mengiklankan parpol tertentu tanpa memberi kesempatan sama kepada parpol lain untuk beriklan.
Menurut UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye, iklan itu hanya bisa dimuat atau ditayangkan selama 21 hari sebelum masa tenang (15 Maret-5 April 2014). Penayangan iklan satu parpol tertentu di sebuah media massa tidak sesuai prinsip keberimbangan dalam UU Pemilu. UU Pemilu mengatur, media massa harus memberi kesempatan serta waktu sama bagi semua parpol peserta pemilu. Dewan Pers, KPI, dan KPU pun didesak segera membuat regulasi iklan kampanye di media massa.
Soalnya, boleh jadi obyektivitas dan netralitas media tak bisa lagi diandalkan. ”Ini agak berat karena penduduk yang demikian besar, dengan tingkatan melek media yang berbeda, menjadikan hal-hal penting yang berhubungan dengan kualitas calon bakal luput tersampaikan, atau malah termanipulasi,” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Wahyudi Sunardi.
KPU pun sadar akan hal ini dan mengajak semua peserta pemilu lebih mengedepankan pendidikan politik dalam kampanye yang berlangsung sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014.
Untuk itu, dalam kampanye, parpol perlu meyakinkan masyarakat dengan program-program untuk menjawab persoalan riil masyarakat dan memperbaiki kinerja parpol. ”Parpol harus sadar. Tidak cukup perkenalkan gambar dan caleg. Parpol harus memberi ’roh’, yaitu apa yang akan dikerjakan parpol terhadap persoalan riil masyarakat,” ujar pengamat politik J Kristiadi.
Dalam kampanye, kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, parpol harus dapat meyakinkan masyarakat, apa yang akan diperbaiki.
Ketua KPU Husni Kamil Manik meyakini, konflik selama kampanye dapat dicegah jika parpol mengedepankan pendidikan politik.