Atur Kampanye Media

Kompas.com - 14/01/2013, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Potensi pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan di media massa dinilai relatif besar. Selain belum ada aturan iklan kampanye berikut sanksi bagi pelanggar, banyaknya media yang berafiliasi dengan partai politik juga menjadi pemicu terjadinya pelanggaran.

”Potensi pelanggaran sangat besar. Sebab, sekarang banyak media yang terang-terangan berafiliasi dengan parpol, bahkan menjadi corong satu parpol,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, Sabtu (12/1), di Jakarta.

UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kampanye. Pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tanpa aturan, parpol leluasa beriklan, terutama di televisi. Ada media yang terus-menerus mengiklankan parpol tertentu tanpa memberi kesempatan sama kepada parpol lain untuk beriklan.

Menurut UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye, iklan itu hanya bisa dimuat atau ditayangkan selama 21 hari sebelum masa tenang (15 Maret-5 April 2014). Penayangan iklan satu parpol tertentu di sebuah media massa tidak sesuai prinsip keberimbangan dalam UU Pemilu. UU Pemilu mengatur, media massa harus memberi kesempatan serta waktu sama bagi semua parpol peserta pemilu. Dewan Pers, KPI, dan KPU pun didesak segera membuat regulasi iklan kampanye di media massa.

Soalnya, boleh jadi obyektivitas dan netralitas media tak bisa lagi diandalkan. ”Ini agak berat karena penduduk yang demikian besar, dengan tingkatan melek media yang berbeda, menjadikan hal-hal penting yang berhubungan dengan kualitas calon bakal luput tersampaikan, atau malah termanipulasi,” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Wahyudi Sunardi.

KPU pun sadar akan hal ini dan mengajak semua peserta pemilu lebih mengedepankan pendidikan politik dalam kampanye yang berlangsung sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014.

Untuk itu, dalam kampanye, parpol perlu meyakinkan masyarakat dengan program-program untuk menjawab persoalan riil masyarakat dan memperbaiki kinerja parpol. ”Parpol harus sadar. Tidak cukup perkenalkan gambar dan caleg. Parpol harus memberi ’roh’, yaitu apa yang akan dikerjakan parpol terhadap persoalan riil masyarakat,” ujar pengamat politik J Kristiadi.

Dalam kampanye, kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, parpol harus dapat meyakinkan masyarakat, apa yang akan diperbaiki.

Ketua KPU Husni Kamil Manik meyakini, konflik selama kampanye dapat dicegah jika parpol mengedepankan pendidikan politik. (NTA/K01/ODY/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau