Sengketa usaha

Pusri Akan Likuidasi Pabrik Melamin

Kompas.com - 14/01/2013, 02:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Pusri Palembang yang merupakan perusahaan pupuk BUMN akan melikuidasi PT Sri Melamin Rejeki, anak usahanya yang didirikaan secara patungan dengan PT Lumbung Sumber Rejeki dan PT Kairos Estuniaga.

Langkah itu merupakan buntut dari sengketa usaha PT SRM. Sebelumnya, PT Pusri dan PT Pupuk Indonesia dituntut ganti rugi Rp 1,3 triliun ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia oleh PT SRM karena dianggap melakukan wanprestasi akibat menghentikan pasokan bahan baku urea untuk produksi melamin ke PT SRM.

PT Pusri memutus pasokan bahan baku urea karena utang PT SRM sebesar Rp 130 miliar tidak kunjung dilunasi.

Direktur Utama PT Pusri Palembang (Pusri) Musthafa saat dihubungi, Minggu (13/1/2013) di Jakarta menyatakan, dengan dilikuidasi maka perusahaan dianggap bangkrut.

Kewajiban utama PT SRM membayar utang ke Bank Mandiri, pajak, dan karyawan. Baru kemudian membayar kewajiban ke PT Pusri.

Meski akhirnya utang tidak akan terbayar, tetapi secara keuangan PT Pusri lebih sehat dan PT Pusri tidak harus mengganti rugi PT SRM sebesar Rp 1,3 triliun.

Musthafa mengatakan, industri melamin tidak lagi prospektif. Tidak ada alasan bagi PT Pusri untuk melanjutkan usaha patungan itu. Belum lagi kewajiban utang PT SMR yang belum dibayar karena membeli bahan baku urea dari PT Pusri.

Berbagai upaya hukum dilakukan PT Pusri seperti melakukan permohonan pailit dan rencana menggelar RUPS untuk melikuidasi perusahaan melamin itu.

"Kami tidak rela kalau sampai negara harus membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun," tegasnya.

Penasehat hukum PT SMR Otto Hasibuan mengatakan, dalam memori kasasi yang diajukan PT Pupuk Indonesia dan PT Pusri Palembang, tidak ada klausul eksistensi utang PT SMR.

Karena yang disebut utang dalam perjanjian pasokan barang, harus ada berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani direktur PT SMR. Sehingga bisa dibuktikan secara sederhana. Kalau pembuktian utang tidak sederhana, masuknya ke pengadilan perdata.

"Soal rencana likuidasi juga kami tolak. Kami minta Pusri membayar dulu utangnya akibat wanprestasi perjanjian baru perusahaan bisa dibubarkan," jeasnya.

PT Pusri tidak bisa melikuidasi karena bukan pemegang saham mayoritas. Kerja sama pada 1991 antara PT Lumbung Sumber Rejeki, PT Kairos Estuniaga dan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sepakat mendirikan perusahaan patungan PT SMR.

Komposisi saham terbesar atau 60 persen dimiliki PT LSR, milik Baktinendra Prawiro. Adapun Saham PT KS dan PT Pusri masing-masing 20 persen.

Perusahaan ini memproduksi dan menjual kristal melamin dalam bentuk bubuk dengan kapasitas produksi 20.000 ton per tahun. Pabrik beroperasi 1994 di komplek PT Pusri.

Nilai investasi 66 juta dollar AS. Bubuk melamin digunakan antara lain untuk bahan laminasi, barang cetakan, pelapis permukaan, pengolahan kertas dan tekstil, perekat juga bahan lapisan dekorasi.

Dalam kerja sama itu, PT Pusri berkewajiban memasok urea sebagai bahan baku. Sejak tahun 1994, perusahaan berproduksi.

Namun, pembayaran PT SMR tidak mampu menutupi tagihan pemakaian bahan baku dan utilitas setiap bulannya ke PT Pusri.

Jumlah utang PT SMR terus menumpuk. Akibatnya sejak 14 November 2008, PT Pusri menurunkan pasokan bahan baku secara bertahap sampai tingkat produksi 30 persen. Hingga akhirnya PT SMR berhenti beroperasi sejak 2008.

Utang PT SMR ke PT Pusri sampai saat ini mencapai Rp 72,16 miliar dan 6,55 juta dollar AS.

Belum lagi utang dalam bentuk kewajiban pajak Rp 2,74 miliar, utang ke karyawan Rp 1,42 miliar dan pada pemegang saham Rp 9,52 miliar.

PT SMR juga memiliki utang di Bank Mandiri 32,34 juta dollar AS, selaku kreditur preferen.

Berdasar audit oleh auditor independen Joachim and Rekan, dalam laporan keuangan PT SMR pada 2009 mengalami kerugian kumulatif Rp 174,45 miliar dan pada 2008 mencapai Rp 149,53 miliar.

Akibatnya pada 2009, ekuitas perusahaan itu menjadi negatif sebesar Rp 6,03 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau