BOGOR, KOMPAS.com- Oy (66), warga Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, tega menyetubuhi A (5), putri tetangganya. Oy akhirnya diringkus personel Kepolisian Resor Bogor saat melarikan diri ke rumah anaknya di Pandeglang, Banten.
"Pelaku berhasil diamankan petugas kami kemarin setelah penyelidikan selama sepekan. Dari pengembangan, pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tercela itu kepada korban," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin di Cibinong, Senin (14/1/2013).
Menurut dia, pelaku mendekati korban dengan memberi permen, lalu memanggilnya beberapa kali ke rumahnya yang kosong. Setelah pelaku dan korban cukup dekat, ia lalu meminta korban menginjak-injak badannya sambil memijit pelaku. Pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberi uang Rp 3.000-Rp 5.000 kepada korban.
"Korban saat ini masih trauma, sementara pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Asep Safrudin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang