JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dirampungkan oleh pihak penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. Meskipun demikian, penyerahan berkas ini tidak didahului proses rekonstruksi kejadian.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto, tidak adanya proses rekonstruksi ini berdasarkan keputusan penyidik.
"Kesaksian dari saksi, Rasyid, dan olah TKP dirasa sudah cukup untuk menyusun alur kecelakaan sehingga tidak ada rekonstruksi," ujar Rikwanto, Senin (14/1/2012).
Namun, polisi tidak menutup kemungkinan diadakannya rekonstruksi jika ada arahan dari kejaksaan.
"Jika setelah berkasnya selesai dipelajari kejaksaan lalu muncul arahan untuk rekonstruksi, maka akan diadakan," ujar Rikwanto.
Rasyid sendiri terancam jerat Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 1992 Pasal 283 mengenai berkendara di bawah kondisi tertentu, Pasal 287 mengenai mengendarai dengan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas, serta Pasal 310 Ayat 4 mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45. Ia diduga mengantuk. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).
Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, di antaranya seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifai (8).
Kasus kecelakaan maut di Jagorawi dapat diikuti di topik pilihan Insiden BMW Maut di Jagorawi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang