Dugaan korupsi korlantas

Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 14/01/2013, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Djoko dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator SIM tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera.

"Di antaranya dengan memakai Pasal 18 kemudian dengan TPPU," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.

Penerapan Pasal 18 ini dilakukan tim jaksa KPK dalam mendakwa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh. Sayangnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.

Mengenai TPPU, kasus Djoko ini merupakan yang ketiga bagi KPK menggunakan undang-undang tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dengan Pasal TPPU berkaitan dengan kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan Wa Ode terbukti melakukan TPPU sekaligus terbukti menerima suap.

Selain Wa Ode, KPK menjerat mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus TPPU Nazaruddin ini merupakan pengembangan penyidikan perkara suap wisma atlet SEA Games. Sejauh ini, Nazaruddin belum disidang dalam kasus TPPU tersebut. Dalam persidangan nantinya, kata Johan, Djoko akan dibebankan pembuktian terbalik untuk meyakinkan hakim soal asal-usul harta kekayaannya.

"Beban pembuktian, ada pada terdakwa," ujarnya.

Mengenai nilai harta yang diduga dicuci oleh Djoko, Johan mengaku belum mengetahuinya. Diduga, jenderal bintang dua itu menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari tindak pidana korupsi simulator SIM. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga, kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau