Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 15/01/2013, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas.

Penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) membawa konsekuensi yang bisa memiskinkan. Jika Djoko tidak mampu membuktikan kekayaannya bukan hasil korupsi, kekayaannya akan dirampas negara.

KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka TPPU, Senin (14/1). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Djoko ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak pekan lalu. Surat perintah penyidikannya telah ditandatangani KPK pada 9 Januari.

KPK menyangka Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Djoko juga dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penindakan dan Pencegahan TPPU.

Menurut Johan, penerapan pasal-pasal TPPU terkait dengan tindak pidana asal yang disangkakan terhadap Djoko, yakni korupsi dalam pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas).

”Praktik pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyamarkan, mengubah bentuk, dan menyembunyikan. Dalam kaitan dengan TPPU ini, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 kemudian Pasal 3 Ayat 1 UU No 15/2002,” ujar Johan.

Dengan penerapan pasal-pasal TPPU, KPK bakal memiskinkan Djoko jika di pengadilan nantinya dia terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi. Djoko akan dibebankan pembuktian terbalik terhadap aset dan kekayaan yang diduga diperoleh dari korupsi dan telah dicuci.

”Memang di TPPU ada unsur pembuktian terbalik yang harus dilakukan tersangka supaya menimbulkan efek jera,” kata Johan.

Pelacakan yang dilakukan KPK sejauh ini menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh Djoko dari korupsi pengadaan simulator. Aset-aset tersebut antara lain berupa properti, dari tanah, rumah mewah, hingga apartemen di Jakarta. Nilai aset tersebut mencapai miliaran rupiah. Untuk mengelabui pelacakan, aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain, mulai dari kerabat hingga teman dekat. Bahkan, aset tersebut tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

KPK bahkan telah lama melacak seseorang yang diduga dekat dengan Djoko. KPK menduga orang inilah yang diatasnamakan untuk sejumlah aset properti di Depok, Jakarta, Solo, dan Semarang. Keberadaannya masih misterius. Terakhir dia terlacak di Singapura. Berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, keduanya pernah satu pesawat dalam perjalanan dari atau ke Singapura.

Sangkaan baru dipelajari

Salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan, tim kuasa hukum baru akan mempelajari sangkaan baru terhadap kliennya. ”Tentu kami pelajari dulu sangkaan baru terhadap Pak Djoko ini. Kami, kan, juga mengetahui teori-teori tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Johan mengatakan, KPK telah memblokir rekening milik Djoko. Pemblokiran dilakukan KPK sejak Djoko dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator. Johan mengatakan, KPK belum menyita aset tak bergerak yang diduga dikuasai Djoko ataupun kerabat dan teman dekatnya.

Tommy mengakui rekening kliennya memang telah diblokir KPK. Meski mengaku tidak mengetahui jumlah rekening Djoko yang diblokir, Tommy mengatakan, jumlahnya tidak signifikan dengan kasus yang disangkakan kepada kliennya.

Setelah diperiksa selama hampir empat jam, Djoko tidak memberi keterangan apa pun.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan, dengan penerapan UU TPPU, maka jika terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul harta kekayaannya, patut diduga berasal dari tindak pidana. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau