Penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) membawa konsekuensi yang bisa memiskinkan. Jika Djoko tidak mampu membuktikan kekayaannya bukan hasil korupsi, kekayaannya akan dirampas negara.
KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka TPPU, Senin (14/1). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Djoko ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak pekan lalu. Surat perintah penyidikannya telah ditandatangani KPK pada 9 Januari.
KPK menyangka Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Djoko juga dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penindakan dan Pencegahan TPPU.
Menurut Johan, penerapan pasal-pasal TPPU terkait dengan tindak pidana asal yang disangkakan terhadap Djoko, yakni korupsi dalam pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
”Praktik pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyamarkan, mengubah bentuk, dan menyembunyikan. Dalam kaitan dengan TPPU ini, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 kemudian Pasal 3 Ayat 1 UU No 15/2002,” ujar Johan.
Dengan penerapan pasal-pasal TPPU, KPK bakal memiskinkan Djoko jika di pengadilan nantinya dia terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi. Djoko akan dibebankan pembuktian terbalik terhadap aset dan kekayaan yang diduga diperoleh dari korupsi dan telah dicuci.
”Memang di TPPU ada unsur pembuktian terbalik yang harus dilakukan tersangka supaya menimbulkan efek jera,” kata Johan.
Pelacakan yang dilakukan KPK sejauh ini menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh Djoko dari korupsi pengadaan simulator. Aset-aset tersebut antara lain berupa properti, dari tanah, rumah mewah, hingga apartemen di Jakarta. Nilai aset tersebut mencapai miliaran rupiah. Untuk mengelabui pelacakan, aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain, mulai dari kerabat hingga teman dekat. Bahkan, aset tersebut tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.
KPK bahkan telah lama melacak seseorang yang diduga dekat dengan Djoko. KPK menduga orang inilah yang diatasnamakan untuk sejumlah aset properti di Depok, Jakarta, Solo, dan Semarang. Keberadaannya masih misterius. Terakhir dia terlacak di Singapura. Berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, keduanya pernah satu pesawat dalam perjalanan dari atau ke Singapura.
Salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan, tim kuasa hukum baru akan mempelajari sangkaan baru terhadap kliennya. ”Tentu kami pelajari dulu sangkaan baru terhadap Pak Djoko ini. Kami, kan, juga mengetahui teori-teori tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Johan mengatakan, KPK telah memblokir rekening milik Djoko. Pemblokiran dilakukan KPK sejak Djoko dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator. Johan mengatakan, KPK belum menyita aset tak bergerak yang diduga dikuasai Djoko ataupun kerabat dan teman dekatnya.
Tommy mengakui rekening kliennya memang telah diblokir KPK. Meski mengaku tidak mengetahui jumlah rekening Djoko yang diblokir, Tommy mengatakan, jumlahnya tidak signifikan dengan kasus yang disangkakan kepada kliennya.
Setelah diperiksa selama hampir empat jam, Djoko tidak memberi keterangan apa pun.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan, dengan penerapan UU TPPU, maka jika terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul harta kekayaannya, patut diduga berasal dari tindak pidana.