Korea utara

Pelanggaran HAM Korut Harus Diselidiki

Kompas.com - 16/01/2013, 03:36 WIB

GENEVA, RABU - Komisioner Tinggi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Navi Pillay menyebut sedikitnya 200.000 orang ditahan di penjara politik Korea Utara dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Mereka disiksa, diperkosa, dijadikan pekerja paksa, serta berbagai bentuk kekerasan lain yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan kondisi seperti itu, Pillay, Rabu (15/1), mendesak agar dunia segera menggelar penyelidikan mandiri atas catatan-catatan buruk negeri itu dalam hal pelanggaran HAM.

”Awalnya banyak pihak berharap pada sosok pemimpin belia Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, akan mampu mendatangkan perubahan positif terkait penegakan hak asasi manusia (HAM) di negerinya,” ujar Pillay.

Akan tetapi, setahun berlalu sejak diangkat menggantikan mendiang ayahnya, Kim Jong Il, pemimpin muda itu tidak melakukan perubahan yang diharapkan.

Dewan HAM dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), yang beranggotakan 193 negara di dunia, memang pernah mengecam catatan HAM Korut. Namun, Pilay menilai hal tersebut belum cukup. Dia menekankan perlunya tindakan lebih keras terhadap Korut.

Kritik pedas Dewan HAM PBB agar menggelar penyelidikan internasional penuh terhadap kejahatan serius itu didasari hasil temuan pelapor khusus PBB untuk Korut, Marzuki Darusman, September lalu.

Dalam laporan itu disebutkan 150.000-200.000 rakyat Korut ditahan di sedikitnya enam kamp tahanan politik, dengan tiduhan melakukan pelanggaran politik.

Pillay sendiri mendapatkan pengalaman dan pengetahuan langsung tentang kondisi para tahanan politik itu dari dua tahanan politik yang selamat dan melarikan diri.

”Apa yang mereka gambarkan sama sekali antitesis dari norma-norma HAM internasional. Kami hanya tahu sedikit sekali tentang kamp-kamp ini dan itu pun cuma dari beberapa orang yang berhasil kabur dari negeri itu,” ujar Pillay.

Menurut Pillay, apa yang terjadi di kamp-kamp di Korut itu adalah sistem penyiksaan yang dilakukan secara merajalela. Mulai dari penyiksaan, kekerasan, perlakuan tak manusiawi, eksekusi singkat, pemerkosaan, kerja paksa, dan berbagai bentuk hukuman kolektif lain.

Belum lagi kondisi hidup yang sangat buruk, seperti kelaparan akibat tidak adanya makanan, kondisi pakaian tidak layak, dan ketiadaan fasilitas kesehatan.

”Bahkan, ada seorang ibu diceritakan menyelimuti bayinya yang baru lahir dengan daun-daun kering dan kemudian menjahit selimut dari kaus kaki bekas,” ujar Pillay.

Pillay juga menyebutkan, pemerintah Korut kerap menjatuhkan hukuman mati atas berbagai kejahatan kecil. Mereka juga menculik warga negara Korea Selatan dan Jepang selama beberapa tahun belakangan.

Perwakilan Korut untuk misi PBB di Geneva tidak merespons salinan laporan Dewan HAM PBB yang diberikan pada Senin lalu sebelum dipublikasikan.(AP/DWA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau