Pemerintah Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 16/01/2013, 07:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji beberapa opsi pengendalian untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, yaitu bensin dan solar, bagi kendaraan pribadi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Selasa (15/1), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, menyatakan, pemerintah telah menerima sejumlah masukan terkait beberapa opsi pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar kuota yang ditetapkan tidak jebol. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebanyak 46 juta kiloliter. Padahal jika tanpa ada pengendalian, konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 48 juta kiloliter.

”Kami akan melihat bulan Februari-Maret nanti, mana yang aplikasinya tidak sulit karena ada beberapa opsi. Yang jelas, penghematan harus dilakukan,” kata Jero. Opsi pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi dikaji kemungkinannya agar aturan itu tidak menimbulkan keributan saat dilaksanakan di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Saat ini pemerintah telah menerbitkan aturan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas, mobil pertambangan dan perkebunan, serta pengendalian pemakaian BBM bersubsidi bagi kapal karena banyak sekali penyelundupan BBM bersubsidi di laut. ”Kemudian kendaraan pribadi lagi dihitung untuk diatur,” ujar Jero.

Jika pembatasan BBM bersubsidi itu diterapkan, pemerintah akan menggunakan sistem pengendalian dan pemantauan distribusi BBM bersubsidi dengan menggunakan teknologi informasi. ”Jadi PT Pertamina menyiapkan perangkat teknologinya supaya nanti tidak lari ke mana-mana dari tangki. Investasi dari PT Pertamina, berapa berkurang labanya, nanti kita hitung,” kata Jero.

Harga BBM

Terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian ESDM akan melihat lebih jauh. Jika pertumbuhan ekonomi baik, kondisi investasi juga baik, dan tidak ada perubahan yang ekstrem, maka kemungkinan harga BBM bersubsidi tidak perlu naik. ”Tetapi nanti kalau terganggu semua gara-gara subsidi ini, maka (harga) baru dibahas,” ujar Jero.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan fokusnya sekarang ialah menjalankan apa yang sudah ditetapkan, yakni larangan kendaraan dinas memakai BBM bersubsidi.

Namun, kata Susilo, opsi larangan mobil pribadi dengan kapasitas mesin tertentu memakai BBM subsidi, tidak diterapkan karena menimbulkan banyak kontroversi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edi Hermantoro menambahkan, pemerintah akan mengadakan rapat bersama mengenai subsidi BBM dengan instansi terkait, antara lain Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, dan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjelaskan, penerapan sistem pemantauan dan pengendalian BBM bersubsidi berbasis teknologi masih dibicarakan dan belum ada kepastian anggaran. (ATO/EVY)

Ikuti artikel terkait di Topik SUBSIDI BBM UNTUK ORANG KAYA?

 Baca juga:
BPH Migas: Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Kemenkeu Setuju Usulan Penghapusan Premium di Jakarta
Bola Liar Subsidi BBM
Pengamat: Naikkan Harga Solar Bersubsidi
BBM Subsidi Akan Dibatasi Rp 100.000 Per Hari?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau