Soal BPJS, Pemerintah Tidak Transparan

Kompas.com - 18/01/2013, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah seharusnya menyiapkan peralihan badan usaha milik negara menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara transparan. Penetapan komisaris BUMN pengelola Rp 130 triliun aset pekerja, PT Jamsostek (Persero), yang akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan seharusnya berlangsung transparan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan hal ini di Jakarta, Jumat (18/1/2013). Kementerian BUMN telah mengisi dewan komisaris Jamsostek yang sempat kosong setelah masa jabatan berakhir dan wakil pemerintah mengundurkan diri. "OPSI mempertanyakan dasar dan alasan penunjukan para komisaris dari serikat pekerja dan pengusaha. Sampai sekarang tidak ada penilaian dan alasan yang obyektif atas pengangkatan para komisaris tersebut," kata Timboel.

Menurut Timboel, sudah seharusnya pemerintah transparan karena hampir 100 persen dana Jamsostek milik buruh yang berasal dari iuran buruh dan pengusaha. Penetapan komisaris yang berlangsung diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik sangat mengkhawatirkan karena dewan komisaris otomatis menjadi dewan pengawas saat Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Pemerintah telah menetapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menjadi komisaris, Herman Hidayat (pemerintah), Iskandar Maula (pemerintah), Bambang Wirahyoso (Serikat Pekerja Nasional), dan Mathias Tambing (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai komisaris.

Timboel juga mempertanyakan sikap Kementerian BUMN yang masih mempertahankan Bambang Subianto sebagai Komisaris Utama Jamsostek. Menurut dia, Bambang Subianto juga menjabat Komisaris Utama Indonesia Infrastructure Fund yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Seharusnya Komisaris Utama Jamsostek fokus mengawasi Jamsostek karena Jamsostek membutuhkan dewan komisaris profesional yang mengerti masalah dan keluhan buruh bersama pengusaha sekaligus mengawasi transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sudah seharusnya Kementerian BUMN mengganti komisaris utama dengan yang bisa lebih profesional dan fokus," kata Timboel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau