Sistem Drainase Mendesak, Proses Perizinan Dikeluhkan....

Kompas.com - 18/01/2013, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang harus melibatkan masyarakat sekitar, terutama yang terdampak dalam proses konstruksi berbagai bangunan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi luapan banjir seperti terjadi di wilayah pesisir Jakarta.

"Tidak ada pelibatan nelayan atau masyarakat pesisir dalam pemberian izin proyek," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Ironisnya, menurut Halim, para warga di pesisir Jakarta masuk dalam prioritas kelompok "tergusur" lewat praktik pengkaplingan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Apalagi, ujar dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menyatakan, bahwa praktik pengkaplingan atau privatisasi laut bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, yang harus dilakukan adalah penegakan hukum berupa pencabutan izin disertai penghentian proyek dan diakhiri dengan pemulihan ekosistem pesisir dan laut Jakarta," katanya.

Ia juga mengatakan, dampak banjir Jakarta dapat diminimalkan jika jika penegakan hukum tersebut dilakukan.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi pada medio 2012 mengatakan, pemerintah daerah menginginkan agar pengembang dapat menyediakan lahan untuk daerah resapan air agar tidak mengakibatkan banjir saat hujan turun. Ketika itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, pemerintah daerah saat memberikan izin pembangunan hunian vertikal seharusnya juga telah memikirkan hal-hal seperti sistem drainase dan daerah resapan air apalagi mengingat proses perizinan yang dilakukan juga masih banyak kekurangan.

Pada Rakernas REI 2013 yang berlangsung di Bandung, Kamis (17/1/2013) kemarin, para pengembang mengeluhkan kepada Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengenai masalah perizinan yang menambah beban biaya pembangunan.

"Masih ada biaya resmi dan biaya tidak resmi yang perbedaannya bisa mencapai 1.000 persen. Jadi, bila resminya hanya Rp 300 ribu, bisa menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Setyo.

REI juga mempermasalahkan mengenai pungutan liar dan "dana siluman" yang kerap terjadi di berbagai tempat dengan alasan klasik antara lain dalih untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, kinerja birokrat yang masih bekerja dengan kecenderungan semangat "kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah" juga disorot karena dinilai akan mempersulit masalah perizinan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau