KPK Cegah Dua Pejabat Kementerian Agama

Kompas.com - 21/01/2013, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah dua pejabat Kementerian Agama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Mereka adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif, Ahmad Jauhari, dan sekretaris di Ditjen Bimas Islam nonaktif, Abdul Karim. Adapun Ahmad Jauhari sudah menjadi tersangka kasus ini.

"Sejak 16 Januari yang lalu KPK mengirimkan permintaan untuk pencegahan atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim. Keduanya pegawai di Kemenag terkait penyidikan pengadaan Al Quran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Jauhari diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun kerugian negara yang muncul dalam pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 ini diduga mencapai Rp 14 miliar. Proyek pengadaan Al Quran 2011 menelan biaya Rp 20 miliar, kemudian pada 2012 nilai proyek sekitar Rp 55 miliar. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.

Kini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK. Jauhari dan Abdul Karim beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau