JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah dua pejabat Kementerian Agama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Mereka adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif, Ahmad Jauhari, dan sekretaris di Ditjen Bimas Islam nonaktif, Abdul Karim. Adapun Ahmad Jauhari sudah menjadi tersangka kasus ini.
"Sejak 16 Januari yang lalu KPK mengirimkan permintaan untuk pencegahan atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim. Keduanya pegawai di Kemenag terkait penyidikan pengadaan Al Quran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/1/2013).
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Jauhari diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Adapun kerugian negara yang muncul dalam pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 ini diduga mencapai Rp 14 miliar. Proyek pengadaan Al Quran 2011 menelan biaya Rp 20 miliar, kemudian pada 2012 nilai proyek sekitar Rp 55 miliar. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Kini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK. Jauhari dan Abdul Karim beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang